TIGA PEMERINTAH KABUPATEN MENYERAHKAN LKPD UNAUDITED TA 2019

Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan. Berkenaan dengan hal tersebut, pada hari Senin, 9 Maret 2020, pukul 14.00 WIB, bertempat di Auditorium, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima LKPD Unaudited TA 2018 dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah  Bapak Ade Iwan Ruswana, menyampaikan bahwa ketiga Pemerintah Daerah tersebut telah memperoleh opini WTP selama tiga tahun berturut turut, yaitu LKPD TA 2016 s.d. 2018. BPK berharap Pemerintah Daerah telah menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya, khususnya yang bisa berdampak pada penyajian laporan keuangan, seperti temuan terkait pengelolaan aset tetap, karena jika tidak segera ditindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi opini, mengingat akumulasi nilainya dapat melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk dapat mempertahankan opini WTP yang selama ini sudah diraih.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan yang disampaikan yang terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan penilaian atas kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI). Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Laporan Hasil Pemeriksaan akan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.