PENYERAHAN TIGA BELAS LKPD TA 2020 (UNAUDITED), LHP BANPARPOL TA 2020, DAN IHPD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020

Rabu, 31 Maret 2021 pukul 13.30 WIB, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 dari 13 kepala daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah secara daring. Selain itu, pada kesempatan tersebut BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (LHP Banparpol) dari APBD Tahun Anggaran 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020  secara daring.  Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana hadir didampingi oleh Pejabat Struktural dan  Pejabat Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan kepala daerah atau yang mewakili beserta jajarannya hadir secara daring di tempat kedudukan masing-masing.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LKPD Unaudited TA  2020, LHP Banparpol TA 2020 dan IHPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 oleh Kepala Perwakilan dan kepala daerah atau yang mewakili. Acara dilanjutkan dengan pengiriman softcopy LKPD Unaudited TA  2020 dari kepala daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah melalui surel serta pengiriman LHP Banparpol TA 2020 dan IHPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 kepada masing-masing entitas melalui surel.

Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Kotawaringin Barat, Ibu H. Nur Hidayah mewakili kepala daerah yang hadir. Dalam sambutannya, Bupati Kotawaringin Barat menyampaikan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Kaliamantan Tengah atas penyerahan LHP Banparpol TA 2020 dan IHPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang akan membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota dalam rangka evaluasi dan benchmarking. Selain itu juga disampaikan bahwa koreksi atau langkah-langkah perbaikan selama proses audit pendahuluan dan penyerahan laporan keuangan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bupati Kotawaringin Barat mengharapkan kerjasama dan sinergitas antara BPK dan kepala daerah dapat selalu terjalin dengan baik.

Kepala Perwakilan, Bpk. Ade Iwan Ruswana juga memberikan sambutannya pada akhir acara. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa selama lima tahun terakhir, pemerintah daerah mengalami perkembangan yang baik/peningkatan dalam pencapaian opini atas LKPD walaupun ada beberapa yang mengalami penurunan opini namun segera dilakukan perbaikan untuk peningkatan opini kembali. BPK mengharapkan pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang masih ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya khususnya yang bisa berdampak pada penyajian Laporan Keuangan.

Pada tahun 2021, BPK telah melakukan pemeriksaan atas 146 laporan pertanggungjawaban Banparpol TA 2020 di 15 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana banparpol dengan cukup baik dan tertib walaupun masih ditemukan adanya ketidakpatuhan, dengan kesimpulan sebagai berikut.

  1. Sesuai, sebanyak 99 LPJ partai politik (67,81%);
  2. Sesuai dengan pengecualian, sebanyak 44 LPJ partai politik (30,14%);
  3. Tidak sesui, sebanyak 3 LPJ partai politik (2,05%).

BPK mengharapkan pada tahun-tahun mendatang pertanggungjawaban Banparpol semakin baik, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu dituntut peran Pemerintah Daerah dhi. Badan Kesbangpol untuk melakukan pembinaan secara berkesinambungan kepada partai politik di wilayah masing-masing.

IHPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 memuat ringkasan dari 21 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 15 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 2 LHP PDTT. Selain itu juga IHPD memuat ringkasan 154 LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banparpol dari APBD, pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah.

Kepala Perwakilan atas nama pimpinan BPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Kepala Daerah yang telah menyampaikan LKPD TA 2020 tepat waktu dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya BPK dalam menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.