PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS DAPAT MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN ATAS LKPD TA 2020

Senin, 10 Mei 2021, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas TA 2020 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas dan Bupati Gunung Mas. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana didampingi oleh Pejabat Struktural, sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Bpk. Binartha dan Bupati Gunung Mas, Bpk. Jaya Samaya Monong hadir didampingi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Selanjutnya Kepala Perwakilan menyampaikan beberapa hal terkait opini dan hasil pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD TA 2020 dan opini tersebut dapat dipertahankan dari tahun sebelumnya.

Beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diantaranya adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan aturan Permendagri, pemeriksaan secara rutin oleh inspektorat untuk mendeteksi secara dini permasalahan yang terjadi sehingga menghindari ketekoran kas, dan penyelesaian berbagai permasalahan saat ini yang tidak boleh diabaikan agar tidak terbawa hingga tahun anggaran selanjutnya. Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas adalah opini WTP harus dijadikan sebagai acuan bahwa semakin lama Pemda memperoleh opini WTP maka seharusnya semakin sedikit kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diharapkan dapat menjadi contoh bagi entitas lainnya di Kalimantan Tengah.