Pemeriksaan BPK atas BUMN

Hai BPKawan… Sudah memasuki bulan Desember menuju akhir tahun nih, sudah siap liburan? Sudah menentukan mau naik apa? Bepergian menuju destinasi liburan paling banyak dilakukan dengan menggunakan transportasi publik. Selain mengurangi kemacetan, juga bikin BPKawan lebih tenang.

Tahu gak sih, tidak hanya pihak swasta yang menyediakan jasa transportasi, namun juga ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus di pelayanan bidang ini. Garuda Indonesia dan Kerta Api Indonesia adalah contoh BUMN yang bergerak dalam bidang jasa transportasi. Ada yang tahu lagi selain BUMN ini?

Karena dalam permodalannya sebagian berasal dari pemerintah, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas BUMN. Pada BUMN, BPK melakukan pemeriksaan atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Sedangkan untuk laporan keuangan, berdasar UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas, Laporan Keuangan BUMN yang berstatus Perseroan Terbatas diperiksa oleh Akuntan Publik.

Dengan menjadikan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, BPK berupaya meningkatkan kualitas kinerja BUMN. Semoga BPKawan kini paham, bahwa peran BPK tidak sebatas pada pemeriksaan atas penyajian laporan keuangan saja, namun juga mendorong terciptanya pelayanan transportasi publik menjadi lebih baik yang dapat kita nikmati bersama.

Jadi, BPKawan liburan mau naik apa? Segera tentukan, sebelum kehabisan tiket 🙂

Sumber : Instagram @bpkriofficial