Enam Pemerintah Daerah Menerima LHP atas LKPD Tahun 2023 dari BPK Kalteng
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan diterima.
Pada tanggal 27 Mei 2024, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan penyerahan LHP kepada enam pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun keenam...
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2023
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mendapatkan amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan diterima.
Pada tanggal 27 Mei 2024, Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang didampingi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar menyerahkan Laporan Hasil...