Enam Pemerintah Daerah Telah Menyerahkan LKPD (Unaudited) TA 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
Berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 102 ayat (1), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 297 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah...
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pertama Kali Menyampaikan Laporan Keuangan TA 2018 (Unaudited) Kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pada tanggal 20 Maret 2019, pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang VIP Lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, menyerahkan Laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 (Unaudited) kepada...
Sosialisasi SiAP Banparpol
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK menghadapi permasalahan-permasalahan internal antara lain diantaranya: Jumlah entitas BPK sangat banyak, keterbatasan jumlah SDM, pemanfaatan kembali produk pemeriksaan tidak optimal, ketidakefisienan waktu proses pemeriksaan mulai dari pelaksanaan hingga pertanggungjawaban proses pemeriksaan. Sehingga BPK mengembangkan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SIAP) yang terjamin terjaga keamanannya, menerapkan metodologi pemeriksaan yang memadai, mengintegrasikan kertas kerja secara elektronik, mendukung kolaborasi tim...