Wujudkan Impian Masyarakat, Pj Bupati Kapuas Resmikan Rumah Sakit Pratama Pujon

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi mengakui bahwa berdirinya Rumah Sakit Pratama Pujon di Kecamatan Kapuas Tengah, melalui proses yang panjang dan memerlukan kerja keras dari pemerintah serta berbagai pihak lainnya.

Proses panjang itu karena dimulai dari penyediaan hingga pemutihan lahan sebagai lokasi berdirinya bangunan, kata Erlin saat peresmian Rumah Sakit Pratama Pujon, Kamis.

"Itu menunjukkan betapa besar upaya yang telah kita lakukan untuk mewujudkan impian masyarakat Pujon dan sekitarnya akan fasilitas kesehatan yang memadai," ucapnya.

Berdirinya RS Pratama Pujon ini juga, lanjut Erlin, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya misi ke-10 yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan kesehatan.

"Kami berharap bahwa RS Pratama Pujon ini dapat menjadi pusat pelayanan kesehatan yang tidak hanya mengedepankan kualitas, tetapi juga aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Dengan terbangunnya rumah sakit tersebut, pemerintah daerah terus berupaya untuk memastikan fasilitas ini dapat beroperasi dengan optimal nantinya, yang ditargetkan tahun ini juga.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Tonun Irawaty Panjaitan mengatakan bahwa manfaat dari adanya RS Pratama Pujon ini sangat besar, terutama dalam pemerataan fasilitas kesehatan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Kapuas, terutama di daerah non pasang surut.

Fasilitas yang tersedia di RS ini meliputi Rawat Inap, Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Ruang Operasi (OK), Radiologi, Laboratorium, dan Instalasi Gizi dilengkapi alat-alat kesehatan.

"Saat ini, tim medis sedang dalam perencanaan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kami berharap dengan adanya tim medis yang kompeten, RS Pratama Pujon dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat," harapnya.

Tonun juga mengharapkan RS Pratama Pujon ini dapat segera beroperasi dengan masuknya listrik secara optimal, akses air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan aspek penting dalam operasional RS, sehingga semua alat dapat dioperasionalkan dan mampu menambah jenis pelayanan serta ketenagaan yang diperlukan.

Dengan demikian, tambahnya, pelayanan kesehatan yang diberikan akan semakin komprehensif dan berkualitas, dan ke depannya masih ada pembangunan rumah dinas dan penataan landscap.

"Selama proses ini berlangsung  juga mengharapkan kerja sama semua pihak termasuk dalam menjaga ketertiban dan keamanan," demikian dr Tonun.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/703584/wujudkan-impian-masyarakat-pj-bupati-kapuas-resmikan-rumah-sakit-pratama-pujon, Kamis, 04 Juli 2024.
  2. https://fastnews.co.id/2024/07/04/pj-bupati-kapuas-resmikan-rumah-sakit-pratama-pujon/, Kamis, 04 Juli 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan infrastruktur berupa gedung rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Wujudkan Impian Masyarakat, Pj Bupati Kapuas Resmikan Rumah Sakit Pratama Pujon