Wujudkan Generasi Muda Berprestasi, Pemkab Kobar Terus Tingkatkan Sarpras Olahraga

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana olahraga yang ada di wilayah setempat.

Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kobar Muchamad Jufri di Pangkalan Bun, Selasa, mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan melanjutkan pembangunan lapangan sepak takraw, setelah lapangan bola voli standar nasional dan lompat jauh mulai selesai dikerjakan.

"Dalam dua bulan ini akan kita bangun lapangan sepak takraw di sisi kanan lapangan voli, tepatnya di warung-warung yang saat ini masih di tempati di Tarmili, Kelurahan Sidorejo," beber dia.

Selain itu, lanjut Dia, Dispora Kobar juga telah melakukan sosialisasi serta pemberitahuan kepada pemilik warung-warung tersebut, untuk segera berkemas.

"Hal itu karena sekarang ini sedang mengadakan persiapan-persiapan untuk pembersihan lokasi rencana pembangunan sepak takraw," kata Jufri.

Dia menyampaikan, tujuan dibangunnya sarana prasarana di Tarmili, Kelurahan Sidorejo tersebut yaitu untuk mendekatkan sarana olahraga di lingkungan sekolah dan secara tidak langsung pihaknya juga melakukan monitor perkembangan prestasi generasi muda.

"Mudah-mudahan fasilitas yang kami bangun itu langsung jadi, dalam artian sesuai kemampuan yang di miliki Dispora, kami akan mewujudkan step by step pembangunan sarana olahraga yang langsung bisa di gunakan," disampaikannya.

Tidak hanya, lapangan voli, lapangan sepak takraw, dan lapangan lompat jauh saja, pihaknya juga akan mengupayakan sarana olahraga lainnya seperti lapangan basket, minisoccer.

"Di Tarmili pun kami sudah desain, sehingga penempatan sarana prasarana sudah tertata dan tidak overlap dengan sarana olahraga yang lain, serta juga dibangun tempat untuk UMKM karena saran olahraga harus perpaduan dengan UMKM," ungkapnya.

Dia menambahkan, dengan ditingkatkannya sarpras olahraga tersebut dirinya berharap dapat memprospek para atlet pelajar, agar bisa mencetak atlet berprestasi yang dapat mewujudkan serta mengharumkan nama Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705174/wujudkan-generasi-muda-berprestasi-pemkab-kobar-terus-tingkatkan-sarpras-olahraga, Selasa, 16 Juli 2024.
  2. https://kabarkalimantan1.com/pemkab-kobar-tingkatkan-fasilitas-olahraga-berstandar-nasional/, Sabtu, 13 Juli 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan peningkatan infrastruktur berupa sarana dan prasarana olahraga. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Wujudkan Generasi Muda Berprestasi, Pemkab Kobar Terus Tingkatkan Sarpras Olahraga