Pangkalan Bun (ANTARA) - Jumlah warga yang berwisata ke pantai yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah cukup tinggi yakni mencapai 36.700 orang sehingga membawa dampak positif bagi pendapatan daerah dan masyarakat.
"Data tersebut merupakan laporan pada hari Kamis 11 - Minggu 14, April 2024, dari dua pintu masuk lokasi wisata yaitu dari Gerbang Pantai Kubu dan Sebuai, dengan total pendapatan mencapai sekitar Rp250 juta," kata Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Barat, Lalu Gede Surya Atmaja di Pangkalan Bun, Sabtu.
Lalu mengatakan, puluhan ribu pengunjung tersebut merupakan total dari wisatawan yang mengunjungi Pantai Kubu, Teluk Bogam dan juga Keraya yang berada di Kecamatan Kumai.
Dia menyampaikan, bahwa pengunjung wisata pantai pada tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, peningkatannya sekitar 12 ribu pengunjung, kurang lebih 30 persen," ujarnya.
Lalu mengungkapkan, selama libur Lebaran pihaknya bersinergi dengan instansi terkait lainnya seperti BPBD, Polres Kobar, Basarnas, Dishub, Satpol-PP serta tim kesehatan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kobar, yang siap siaga melakukan pemantauan di area wisata pantai.
Pada momen tersebut juga disiapkan dua posko terpadu, dilakukan juga imbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berlibur, terutama orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain atau beraktivitas di pinggir pantai serta dilakukan juga patroli secara berkala.
"Kita bersyukur atas kinerja dan sinergi yang baik, situasi dan kondisi selama libur lebaran di wisata pantai berjalan lancar dan kondusif," demikian Lalu Gede Surya Atmaja.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/689586/wisata-pantai-di-kobar-sumbang-pemasukan-rp250-juta-selama-libur-lebaran, Sabtu, 20 April 2024.
- https://www.radarsampit.com/berita/pantai-jadi-primadona-selama-libur-lebaran-di-kobar.html, Selasa, 23 April
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat.
Download: Wisata Pantai di Kobar Sumbang Pemasukan Rp250 Juta Selama Libur Lebaran