Wali Kota Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran Terpenuhi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin memastikan kebutuhan korban kebakaran di kawasan Kompleks Puntun, Kecamatan Pahandut kota setempat terpenuhi.

"Kami akan pastikan kebutuhan warga terpenuhi dan proses pemulihan berjalan lancar,” kata Fairid saat mengunjungi lokasi kebakaran di Palangka Raya, Senin.

Pada kesempatan itu, Fairid yang juga didampingi Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi serta sejumlah Kepala OPD setempat juga berdiskusi dengan para korban kebakaran serta warga sekitar.

Sebagai bentuk kepedulian, Wali Kota Palangka Raya juga menyerahkan langsung bantuan berupa paket sembako kepada warga terdampak. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan untuk mendukung proses pendataan, pemulihan, serta penanganan lanjutan di lokasi kebakaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya, Riduan mengatakan saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan bantuan renovasi rumah bagi korban kebakaran di kawasan permukiman yang terjadi pada Sabtu (21/06) dini hari itu.

"Bagi korban kebakaran, sesuai peraturan wali kota kita menyiapkan bangunan biaya renovasi rumah senilai Rp12 juta untuk 18 rumah yang hangus dan Rp6 juta untuk dua rumah yang terbakar sebagian," katanya.

Dia menerangkan, bantuan biaya renovasi rumah itu tengah dalam penyiapan administrasi dan akan segera dilakukan penyaluran. Hal ini guna memastikan agar bantuan yang diserahkan sesuai dan tepat sasaran.

"Dari seluruh korban, data yang dihimpun tim di lapangan, tidak ada yang berada di pengungsian, semuanya tinggal di rumah kerabat untuk sementara waktu. Namun kita tetap memfasilitasi penyiapan bahan pangan bagi para korban," katanya.

Dia pun berharap, berbagai jenis bantuan tersebut dapat meringankan beban para korban kebakaran di kawasan padat penduduk tersebut.

Komandan Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Sucipto, menegaskan bahwa pada bencana yang terjadi pada Sabtu dini hari itu tidak ada korban jiwa.

"Tidak ada korban jiwa. Pada kejadian itu tim melakukan pemadaman dengan menggunakan air bersumber dari sekitarnya karena wilayah yang terbakar dekat dengan sungai," katanya.

Lantaran konstruksi bangunan rata-rata terbuat dari kayu, ditambah adanya hembusan angin membuat api merambat ke rumah-rumah sekitar dengan cepat.

Sucipto mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut, sebanyak 18 kepala keluarga dengan total 52 jiwa terdampak. Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/766621/wali-kota-pastikan-kebutuhan-korban-kebakaran-terpenuhi, Senin, 23 Juni 2025.
  2. https://palangkaraya.go.id/senin-23-6-2025-wali-kota-palangka-raya-fairid-naparin-meninjau-langsung-lokasi-kebakaran-di-kompleks-puntun-kecam/, Senin, 23 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana, menyebutkan bantuan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dengan tujuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial.

Pada Pasal 5 menyebutkan, Jenis bantuan langsung yang diberikan kepada korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, berupa:

  • sandang, pangan, dan papan;
  • pelayanan kesehatan;
  • penyediaan tempat penampungan sementara;
  • pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
  • bahan bangunan rumah dan/atau uang tunai melalui transfer bank;
  • keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
  • penyediaan kebutuhan pokok murah;
  • penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat;
  • penyediaan pemakaman;
  • santunan bagi korban bencana berupa uang duka bagi ahli waris dan/atau biaya pengobatan rumah sakit; dan/atau
  • bantuan pemulihan ekonomi dasar berupa bantuan usaha ekonomi produktif melalui transfer uang bagi korban.

Download: Wali Kota Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran Terpenuhi