Wali Kota Palangka Raya Serahkan LKPD ke BPK RI Kalteng

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (Anaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan APBD," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, proses ini juga menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah guna memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota berharap agar Kota Palangka Raya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini, sebagaimana capaian yang telah diraih secara konsisten pada tahun-tahun sebelumnya.

Harapan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

Dalam kesempatan tersebut, Fairid yang didampingi Sekda, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur dan Kepala BPKAD Kota Palangka Raya menyerahkan dokumen LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar.

"Harapan kami semoga tahun ini Pemkot Palangka Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengetahuan (WTP) ke sembilan kali berturut-turut dari BPK RI Kalteng," katanya.

BPK RI di provinsi setempat diharapkan juga selalu mendampingi dan memberi arahan agar semakin baik dalam pencatatan serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Berbagai masukan dari BPK terkait peningkatan pengelolaan keuangan dan aset akan selalu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar mengatakan, secara umum, tata kelola keuangan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah termasuk Kota Palangka Raya dalam kategori baik.

Meski demikian, pemerintah daerah harus menyusun strategi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, harus terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam peningkatan pendapatan daerah lainnya untuk menunjang belanja daerah.

Pemerintah daerah juga wajib memulihkan kerugian daerah yang menjadi temuan pemeriksaan serta wajib menindaklanjuti temuan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima nantinya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/754501/wali-kota-palangka-raya-serahkan-lkpd-ke-bpk-ri-kalteng, Rabu, 16 April 2025.
  2. https://kalteng.bpk.go.id/2025/04/17/pemerintah-kota-palangka-raya-serahkan-laporan-keuangan-kepada-bpk-perwakilan-provinsi-kalimantan-tengah/, Kamis, 17 April 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Download: Wali Kota Palangka Raya Serahkan LKPD ke BPK RI Kalteng