Waket DPRD Seruyan Harapkan Penerima Bantuan Bedah Rumah Tepat Sasaran

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyambut baik pelaksanaan program bantuan bedah rumah yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat.

"Program bantuan bedah rumah sangat membantu masyarakat. Jadi harus betul-betul tepat sasaran," kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko, Senin.

Untuk itu, Bambang Yantoko meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait agar penerima program bantuan bedah rumah dapat benar-benar tepat sasaran.

"Tepat sasaran, artinya agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu atau berhak menerima dapat betul-betul terdata dalam bantuan program bedah rumah," jelasnya.

Politisi dari Partai Golongan Karya atau Golkar ini juga mengapresiasi upaya pemerintah terhadap program bantuan bedah rumah, sehingga bisa meringankan dan membantu masyarakat kurang mampu.

"Saran kami sehingga bisa betul-betul selektif, baik di daerah di masyarakat di desa-desa bisa betul-betul di data," ujarnya.

Pihaknya menyambut baik program ini, sebab juga akan mengentaskan rumah-rumah tidak layak huni yang ada di Kabupaten Seruyan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/704169/waket-dprd-seruyan-harapkan-penerima-bantuan-bedah-rumah-tepat-sasaran, Selasa, 9 Juli 2024.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-seruyan/08/07/2024/dprd-minta-penerima-bantuan-bedah-rumah-harus-tepat-sasaran/, Senin, 8 Juli 2024.

 

Catatan:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Papan dalam hal ini memiliki rumah yang layak. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Berdasarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dijelaskan bahwa Perbaikan RTLH adalah kegiatan bantuan Pemerintah bagi masyarakat yang menempati RTLH untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Masyarakat yang menempati RTLH adalah masyarakat yang rumahnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

Download: Waket DPRD Seruyan Harapkan Penerima Bantuan Bedah Rumah Tepat Sasaran