Sukamara (ANTARA) - Wakil Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Nur Effendi mengatakan bahwa kasus stunting telah menjadi permasalahan secara nasional sehingga semua pihak harus terus bersemangat melakukan upaya-upaya positif karena penanganannya juga tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.
“Terkadang kita hanya berbicara hanya masalah data saja, namun tidak berimbang dengan apa yang terjadi di lapangan. Apalagi kasus stunting ini permasalahan secara nasional, jadi tidak boleh main-main,” ucapnya usai memimpin rakor Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Aula Bappeda Sukamara, Rabu.
Menurutnya, semua pihak harus bisa terus berkomitmen dan membantu. Jangan sampai lengah dengan tren penurunan yang terjadi. Semua harus tetap saling bergandengan tangan untuk terus menuntaskan permasalahan stunting tersebut.
“Kita jangan sampai lengah hanya karena tren datanya mengalami penurunan. Namun, kita harus tetap bekerja hingga benar-benar bisa selesai dan dapat dituntaskan, terutama untuk Kabupaten Sukamara,” ujarnya.
Effendi juga berharap, dengan tetap komitmen dan bekerja dalam penurunan angka stunting ini, wilayah setempat bisa terbebas dari penyakit gagal tumbuh pada balita tersebut. Langkah ini juga merupakan salah satu cerminan terhadap Kabupaten Sukamara, bagaimana pemerintahnya mampu menangani kasus stunting tersebut.
“Perlu saya ingatkan kepada semua pihak agar jangan lengah dalam menangani kasus stunting ini, karena bisa saja trennya malah semakin meningkat dari sebelumnya. Tentunya, dengan bergandengan bersama sehingga data dan faktanya di lapangan mengalami penurunan, pastinya juga memberikan sumbangsih yang baik kepada provinsi,” demikian Nur Effendi.
Sementara itu, narasumber dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalteng, Chandra Fuji Asmara, mengapresiasi atas rakor yang dilaksanakan di Sukamara
“Rembuk stunting ini sangat diperlukan dalam rangka menyatukan langkah guna mencapai penurunan stunting di Kalimantan Tengah. Seluruh kabupaten memang belum rilis secara resmi tetapi secara capaian sudah dapat diakses melalui hasil e-PPGBM,” jelasnya.
Untuk capaian wilayah Kabupaten Sukamara berdasarkan penyampaian Ketua Pelaksana yang juga Kepala Dinas P2KB Sukamara, bahwa akan bagus hasilnya. Tentunya, sangat mengapresiasi hal tersebut.
“Mudah-mudahan dengan hal baik ini, bahwa Sukamara juga menjadi salah satu yang ikut berkontribusi menyumbang penurunan stunting di Kalteng. Alhamdulillah, saat ini untuk prevalensi stunting Kalteng dari angka 22,5 persen menjadi 22,1 persen turun sebesar 1,4 persen,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi komitmen bersama Ketua TPPS Kabupaten Sukamara yang juga sebagai Wakil Bupati yang akan melakukan evaluasi terkait kasus stunting tersebut setiap dua bulan. Ini merupakan langkah yang sangat baik.
“Kami juga ingin pastikan bahwa kunjungan masyarakat ke posyandu harus mencapai di angka 80 persen. Sebab ini merupakan penyumbang atau tahapan pertama terkait kasus stunting ini. Sebab, di saat mereka tidak aktif hadir ke posyandu, maka dimungkinkan bisa memunculkan peningkatan angka stunting secara signifikan,” demikian Chandra.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/757129/wabup-sukamara-ingatkan-jaga-semangat-turunkan-stunting, Kamis, 1 Mei 2025.
- https://www.myedisi.com/kaltengpos/20250505/622599/wabup-buka-rakor-percepatan-penurunan-stunting, Kamis, 1 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Presiden tersebut menjelaskan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraannya mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatan kualitas pelaksanaan;
- peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Download: Wabup Sukamara Ingatkan Jaga Semangat Turunkan Stunting