Kuala Kurun (ANTARA) - Sebanyak 10 perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menandatangani belasan paket pekerjaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun anggaran 2024, dengan nilai pagu sekitar Rp2,2 miliar dan nilai total kontrak sekitar Rp2 miliar.
Adapun rinciannya yakni 10 paket pekerjaan pengadaan barang, satu paket pekerjaan konstruksi dan dua paket pekerjaan jasa konsultasi, kata Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat kick off penandatanganan kontrak bersama PBJ di Kuala Kurun, Senin.
“Kegiatan kick off ini dilaksanakan untuk memastikan prosedur pembangunan daerah dan pelaksanaan program kegiatan pembangunan oleh pemerintah daerah berjalan tepat waktu,” sambungnya.
Selain itu, tutur dia, kick off juga dilakukan sebagai wujud pelaksanaan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, dalam meningkatkan koordinasi, sinergitas dan sinkronisasi, untuk percepatan penyerapan anggaran.
Dia menyebut, pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan peran dan fungsi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan pembangunan nasional.
Hal ini penting karena jika UMKM semakin maju dan semakin kuat maka perekonomian masyarakat akan semakin stabil dan semakin kuat.
Peningkatan keterlibatan dan penguatan UMKM ini merupakan wujud nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat, serta sesuai juga dengan amanat dari UUD 1945 dan dasar negara yakni Pancasila.
Salah satu upaya pemerintah dalam menjamin adanya stimulan pada perekonomian masyarakat, yakni melalui pengadaan barang/jasa pemerintah itu sendiri. Di mana telah diatur secara khusus bahwa sangat dibuka peluang keterlibatan UMKM dan penggunaan barang yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Berbekal pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, kita harap proses pengadaan barang/jasa di Gunung Mas dapat berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Dengan demikian diperoleh penyedia yang mampu menyediakan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” demikian Jaya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/679047/wabup-gumas-kick-off-pbj-pastikan-pembangunan-berjalan-tepat-waktu,Senin, 29 Januari 2024.
- https://www.inikalteng.com/wabup-gumas-pastikan-program-pembangunan-2024-tepat-waktu/, Senin, 29 Januari 2024.
Catatan:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pada Pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Download: Wabup Gumas Kick Off PBJ Pastikan Pembangunan Berjalan Tepat Waktu