Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Tengah Dr Tomy Haridjaya menyatakan bahwa memperkuat pengawasan dan pembinaan, dalam memanfaatkan sekaligus mengelola Dana BOSP di provinsi ini, mendesak untuk dilakukan. Mendesak itu karena hasil survei penilaian integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya potensi tinggi terjadinya penyalahgunaan dana BOSP, kata Tomy di Palangka Raya Rabu.
Bahkan survei itu membuat Kalteng masuk kategori tiga provinsi tertinggi di Indonesia dalam hal penyalahgunaan dana BOSP," ucapnya. Menurut dia, temuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat pentingnya dana BOSP dalam mendukung proses pendidikan di Kalimantan Tengah. Untuk itulah, fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan BOSP di Kalimantan Tengah harus terus diperkuat.
Pembinaan dan pengawasan merupakan dua pilar utama dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana publik, termasuk BOSP," kata Tomy.
Fungsi pembinaan bertujuan untuk memberikan arahan, bimbingan, serta peningkatan kapasitas kepada pengelola dana BOSP di satuan pendidikan agar mampu menjalankan tugas dengan baik dan sesuai peraturan.
Sementara itu, fungsi pengawasan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menurut dia, hasil SPI oleh KPK yang mengindikasikan penyalahgunaan dana BOSP di Kalimantan Tengah harus dilihat sebagai alarm serius. Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan dan pengawasan dana yang seharusnya diisi oleh upaya pembinaan yang kuat. Tanpa adanya pembinaan yang memadai dan intensif, pengelola dana dapat terjebak dalam praktik-praktik yang tidak transparan dan akuntabel akibat ketidakpatuhan, kekeliruan ataupun karena kurang pahamnya pengelola dana terkait juknis dan prinsip pengelolaan dana BOSP, yang pada akhirnya merugikan peserta didik dan kualitas pendidikan.
Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pemanfaatan BOSP di Kalimantan Tengah," katanya. Pertama melalui peningkatan kapasitas pengelola dana seperti melalui pelatihan, bimtek dan workshop dan lokakarya. Pengelola dana juga harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang pengelolaan dana BOSP yang transparan dan akuntabel, sesuai juknis, efisien dan efektif agar tepat sasaran berdasarkan prioritas dan kebutuhan sekolah.
Kemudian, penerapan sistem pengawasan yang efektif. Pengawasan harus dilakukan secara rutin atau berkala, melibatkan berbagai pihak, termasuk inspektorat daerah (tim APIP), disdik, auditor, pengawas sekolah, orang tua dan masyarakat melalui mekanisme partisipatif. Ketiga adalah transparansi publik yang mana pengelolaan dana BOSP harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, dimana rencana, pelaksanaan dan laporan penggunaan dana dapat disampaikan kepada instansi terkait, orang tua, komite sekolah dan masyarakat.
Selain itu juga melaksanakan langkah-langkah strategis lainnya yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah," katanya.
Tomy mengatakan, temuan KPK melalui SPI harus menjadi "momentum" untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh, agar dana BOSP dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah Kalteng. Melalui pembinaan yang tepat dan pengawasan yang efektif, tujuan mulia dari pemberian BOSP yaitu untuk mendukung pendidikan anak-anak kita, dapat tercapai dengan optimal.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/701061/urgensi-penguatan-pengawasan-dan-pembinaan-dalam-pengelolaan-bosp-di-kalteng, Rabu 19 Juni 2024.
- https://www.tabengan.co.id/bacaberita/101216/bpmp-penggunaan-dana-bosp-harus-transparan/, Senin 24 Juni 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Ketentuan penerima dana BOS Reguler telah tercantum pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada Pasal 24 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, yakni dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Download: Urgensi Penguatan Pengawasan dan Pembinaan dalam Pengelolaan BOSP Di Kalteng