Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak daerah melalui program Sasah (Sambang Desa Pajak Daerah).
"Melalui program Sasah, kami ingin mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peran aktif pemerintah desa dalam membina kepatuhan pajak di tingkat lokal," kata Kepala Bapenda Kobar M. Nursyah Ikhsan di Pangkalan Bun, Senin. Program Sasah merupakan strategi jemput bola pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pajak yang mudah diakses serta membangun kesadaran kolektif masyarakat, terutama terhadap pentingnya kewajiban perpajakan seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ikhsan mengatakan, pihaknya melaksanakan program Sasah secara bertahap dan menyeluruh di berbagai desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat. "Tentunya hal ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemandirian fiskal daerah," ucapnya.
Lanjutnya, melalui pelaksanaan Sasah secara berkelanjutan, Bapenda Kobar menargetkan peningkatan realisasi penerimaan PBB-P2 serta pemutakhiran basis data perpajakan secara menyeluruh di tingkat desa, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan dan akurasi data dalam sistem pajak daerah. Pada program tersebut Bapenda membuka berbagai layanan perpajakan divantaranya penyuluhan perpajakan, edukasi kanal pembayaran digital, pelayanan cek tagihan dan konsultasi pajak, serta layanan mutasi data PBB-P2.
Dia menyampaikan, dirinya berharap perangkat desa menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendampingi masyarakat, melakukan validasi data secara berkelanjutan, serta mensosialisasikan kemudahan pelayanan pajak yang telah disediakan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/766593/tingkatkan-partisipasi-masyarakat-bayar-pajak-bapenda-kobar-gencarkan-program-sasah, Senin, 23 Juni 2025.
- https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/tingkatkan-kepatuhan-pajak-bapenda-kobar-lanjutkan-program-sasah-di-desa-makarti-jaya-, Kamis, 26 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada Pasal 1 angka 33 menyebutkan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Pada Pasal 4 ayat (2) menyatakan, Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
- PBB-P2;
- BPHTB;
- BPJT;
- Pajak Reklame;
- PAT;
- Pajak MBLB;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB.
Download: Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Bayar Pajak, Bapenda Kobar Gencarkan Program Sasah