Tingkatkan PAD, Pemkab Bartim Tambah Penyertaan Modal ke Bank Kalteng

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari berbagai sektor, salah satunya penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah atau dikenal dengan Bank Kalteng.

Wakil Bupati Bartim Habib Saleh di Tamiang Layang, Rabu, mengatakan bahwa Semakin banyak sumber pendapatan daerah, maka semakin besar peluang meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai kegiatan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Jadi, penambahan penyertaan modal ke Bank Kalteng sebagai upaya meningkatkan PAD Bartim," ucap dia.

Dia pun menegaskan bahwa penyertaan modal kepada Bank Kalteng diatur dalam peraturan daerah tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal.

"Rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalteng sudah diajukan ke DPRD Barito Timur," beber dia.

Wakil Bupati Barito Timur, Habib Saleh mewakili Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, menyampaikan penjelasan kepala daerah atas pengajuan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur kepada Bank Kalteng dalam rapat paripurna di DPRD Barito Timur Selasa (21/6).

Penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barito Timur dapat dilaksanakan apabila jumlah modal yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda.

"Salah satu keuntungan dari penyertaan modal pada Bank Kalteng yakni dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat," kata dia.

Bank Kalteng yang memiliki status sebagai Badan Usaha Milik Daerah, memiliki peranan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi dan perekonomian. Dengan alasan itu, Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengoptimalkan penyertaan modal pada Bank Kalteng agar bisa menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif sebagai kekuatan perekonomian masyarakat.

"Kami juga menaruh harapan kepada Bank Kalteng untuk dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan berbagai inovasi produk perbankan, dalam rangka mendukung pembangunan di Bartim," kata Habib Saleh.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Tingkatkan PAD, Pemkab Bartim Tambah Penyertaan Modal ke Bank Kalteng, Rabu, 22 Juni 2022.
  2. https://www.co.id, Pemkab Bartim Berupaya Tingkatkan PAD Melalui Penambahan Modal di Bank Kalteng , Selasa, 21 Juni 2022.

Catatan:

  1. Mengacu pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:
    • pajak daerah;
    • retribusi daerah;
    • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
    • lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  2. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
  3. Pasal 78 menyebutkan:
    • Daerah dapat melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf b pada BUMD dan/atau badan usaha milik negara.
    • Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
    • Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
    • Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pasal 79 menyebutkan:
    • Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal bersangkutan.
    • Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: Tingkatkan PAD, Pemkab Bartim Tambah Penyertaan Modal ke Bank Kalteng