Tingkatkan Aksesibilitas dan Konektivitas, Diskominfo Kotim Bagikan Perangkat Internet

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, menyerahkan bantuan perangkat internet untuk meningkatkan akses komunikasi di Kecamatan Tualan Hulu.

"Penyerahan bantuan ini bertujuan untuk mendukung kemajuan teknologi informasi serta memperkuat komunikasi dan layanan digital di daerah," kata Kepala Diskominfo Kotim Marjuki di Sampit, Selasa. Ia menjelaskan, program ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pengentasan daerah minim jaringan, sekaligus memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses yang setara terhadap informasi.

Untuk itu, bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas di wilayah minim jaringan, untuk mewujudkan pemerataan akses informasi di seluruh daerah yang dapat berdampak pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan Tualan Hulu dipilih untuk menerima bantuan tersebut, karena lokasi kecamatan tersebut termasuk jauh dari perkotaan. Butuh waktu kurang lebih empat jam untuk mencapai kecamatan tersebut dari ibu kota kabupaten, yakni Kota Sampit.

Dari segi pembangunan Kecamatan Tualan Hulu terbilang masih kurang dibandingkan perkotaan, termasuk dari segi jaringan internet. Bahkan, disebutkan bahwa Kecamatan Tualan Hulu yang selama ini belum tersentuh jaringan internet yang memadai.

"Kami berharap perangkat ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Kecamatan dan masyarakat setempat untuk meningkatkan akses informasi dan komunikasi serta layanan publik," ucapnya.

Bantuan perangkat internet  yang diserahkan di antaranya modem, router, antena, dan lainnya. Kemudian bantuan perangkat internet ini diterima langsung oleh Camat Tualan Hulu Admadi Sastra di kantor kecamatan setempat pada Senin (23/9). Tak hanya Kecamatan Tualan Hulu, bantuan serupa juga disalurkan untuk Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang yang selama ini mengalami sulit Jaringan Internet, pada Selasa (24/9).

Perangkat internet ini diterima langsung oleh Kepala Desa Sungai Hanya Aloki Anjaskan di kantor desa setempat dan telah dilakukan pengaktifan perangkat oleh petugas Diskominfo Kotim. Fasilitas jaringan internet ini untuk digunakan oleh pemerintah atau aparatur desa dalam meningkatkan akses informasi, komunikasi dan layanan publik. "Disamping itu, fasilitas ini juga untuk menyediakan jaringan wifi gratis bagi masyarakat yang terpusat di kantor Desa Sungai Hanya," tandas Marjuki.

Kepala Desa Sungai Hanya Aloki Anjaskan mengaku sangat bersyukur bantuan dari pemerintah daerah, sehingga pihaknya bisa  melayani masyarakat di desa semakin maksimal. Kinerja aparatur desa pun akan lebih mudah, termasuk dalam hal akses informasi yang sebelumnya sangat terbatas karena mendala sinyal, kini bisa lebih mudah.

"Selain kami bisa melayani masyarakat di desa semakin maksimal, dengan adanya penguat sinyal Starlink ini juga mempermudah pekerjaan kami di desa, untuk penyampaian laporan dan lainnya. Makanya, kami sangat berterimakasih dengan bantuan ini," demikian Aloki.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/718879/tingkatkan-aksesibilitas-dan-konektivitas-diskominfo-kotim-bagikan-perangkat-internet, Selasa, 24 September 2024
  2. https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2024/09/24/pemkab-kotim-tingkat-aksesibilitas-dan-konektivitas-di-wilayah-minim-jaringan, Selasa, 24 September 2024

 

Catatan:

Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yang menyatakan bahwa:

 

  • Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  • Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  • Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  • Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download: Tingkatkan Aksesibilitas dan Konektivitas, Diskominfo Kotim Bagikan Perangkat Internet