Kuala Kurun (ANTARA) - Sebanyak 316 kepala keluarga (KK) yang tersebar di enam desa/kelurahan di lima kecamatan wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendapat bantuan paket pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Bantuan tersebut merupakan kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan yang bersumber dari APBN, kata Penjabat Bupati Gunung Mas Herson B Aden melalui Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Eigh Manto di Kuala Kurun, Kamis.
"Rinciannya 42 KK di Desa Tangki Dahuyan Kecamatan Manuhing, 48 KK di Desa Hujung Pata dan 52 KK di Kelurahan Rabambang Kecamatan Rungan Barat, 85 KK di Desa Batu Puter Kecamatan Rungan Hulu, 46 KK di Desa Tumbang Sian Kecamatan Kahayan Hulu Utara, dan 43 KK di Desa Tumbang Lapan Kecamatan Miri Manasa," sambungnya.
Adapun sasaran penerima bantuan adalah keluarga rawan pangan pada kelompok pengeluaran 10 persen terbawah atau desil 1, yang merupakan sasaran dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Data penerima bantuan pangan, tutur Eigh Manto, bersumber dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Sedangkan penetapan daerah sasaran ditentukan oleh pemerintah pusat, berdasarkan hasil analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau food security and vulnerability atlas (FSVA) nasional tahun 2023.
"Kegiatan intervensi bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran pangan masyarakat berpendapatan rendah di daerah rawan pangan, sekaligus mengentaskan daerah rentan rawan pangan dan menguatkan daerah tahan pangan," papar Eigh Manto.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan di DPKP Gumas, Frinetha menyampaikan bahwa paket bantuan terdiri dari satu kaleng kornet sapi kemasan 340 gram, empat kaleng sarden kemasan 155 gram, dua liter minyak goreng, dua bungkus garam beryodium kemasan 250 gram, dua bungkus bihun jagung kemasan 320 gram, serta dua bungkus kacang hijau kemasan 500 gram.
Bantuan disalurkan oleh PT Pos Indonesia ke enam desa/kelurahan tadi, mulai 25 Juli hingga 31 Juli 2024. DPKP Gumas bersama pemangku kepentingan terkait juga ikut turun ke lapangan, guna memastikan bantuan tersalurkan kepada mereka yang berhak menerima.
"Pada tahun 2023 ada 268 KK yang mendapat bantuan paket pangan dari Bapanas yang tersebar di Tampelas Kecamatan Sepang, Tuyun Kecamatan Mihing Raya, Sumur Mas, Upon Batu, dan Tanjung Untung Kecamatan Tewah, Hantapang dan Batu Puter Kecamatan Rungan Hulu, Tumbang Baringei Kecamatan Rungan, serta Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat," demikian Frinetha.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/708103/316-kepala-keluarga-di-gumas-dapat-bantuan-paket-pangan-dari-bapanas, Kamis, 1 Agustus 2024.
- https://radarsampit.jawapos.com/kalteng/2344934279/atasi-kerawanan-pangan-di-lima-kecamatan, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Catatan:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Masyarakat berpenghasilan rendah berhak untuk memperoleh kebutuhan pangan yang murah atau bantuan pangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, bantuan pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, dan kerja sama internasional. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Download: Tiga Ratus Enam Belas Kepala Keluarga di Gumas dapat Bantuan Paket Pangan dari Bapanas