THR PNS Barito Utara Cair pada 2 April

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS dan PPPK lingkungan pemerintah daerah setempat pada pekan pertama April atau 2 April 2024.

"Pembayaran THR untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini dilaksanakan pada Selasa (2/4)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Ismael Marzuki melalui Kabid Perbendaharaan Sarjani Rizal di Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, pembayaran THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2024.

THR tahun ini, kata dia, dialokasikan sebesar Rp26,45 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 4.222 orang terdiri atas gaji PNS dan CPNS Rp16,5 miliar (3.449 orang), kemudian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Rp107,5 juta (25 orang) dan PPPK Rp2,75 miliar (748) serta Tambahan Penghasilan Pegawai Rp7 miliar.

"Hal ini sesuai isi pasal 16 huruf b PP tersebut yang mendapat THR adalah pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK dan pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," katanya.

Dia mengatakan, untuk PNS dengan jabatan pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional utama, fungsional ahli madya.Kemudian fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula  dan pelaksana.

"Insya Allah pada Selasa, 2 April  diharapkan sudah bisa cair untuk THR di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN, dengan dasar perhitungan THR adalah satu bulan gaji dan TPP bulan Maret 2024," ujar Rizal.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/686844/thr-pns-barito-utara-cair-pada-2-april, Rabu, 27 Maret 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/335033-dialokasikan-rp26-45-miliar-pemkab-barito-utara-bayarkan-thr-pns-pada-2-april, Rabu, 27 Maret 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 menyebutkan bahwa, Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Download: THR PNS Barito Utara Cair pada 2 April