Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah menyediakan anggaran sebesar Rp35,7 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"ASN di lingkup Pemkot Palangka Raya ada sebanyak 4.468 ASN, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Andri Permana, Selasa.
Dia mengatakan, proses pencairan THR dilakukan sebelum masa cuti Lebaran dimulai, atau paling lambat pada 5 April. Langkah ini diambil untuk memastikan para ASN dapat menikmati hari raya dengan lebih nyaman.
"Kami berkomitmen untuk memproses pembayaran THR tepat waktu, sehingga para ASN kami dapat merayakan Lebaran dengan penuh sukacita," ujarnya.
Untuk itu pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pembayaran THR dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Hal tersebut, merupakan bagian dari upaya Pemkot Palangka Raya untuk terus mendukung kesejahteraan para ASN dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
"Tentunya ASN diminta untuk dapat bersabar. Karena semua pasti akan dibayarkan," tuturnya.
Lebih lanjut Andri Permana mengatakan, jika THR merupakan hak setiap ASN untuk memenuhi kebutuhan hidup selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Pihaknya selaku pemerintah, akan terus berupaya menyalurkan kewajiban ASN tanpa adanya kendala, baik keterlambatan maupun nominal yang dibayarkan.
"Semoga THR ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup selama Ramadhan dan dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh perusahaan yang di Kota Palangka Raya, agar dapat membayarkan THR kepada seluruh pegawainya.
"Jangan sampai telat, karena kami melalui Disnakertrans akan selalu mengawasi," demikian Andri Permana.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/686694/thr-asn-pemkot-palangka-raya-capai-rp357-miliar, Selasa, 26 Maret 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/334868-pemko-palangka-raya-siapkan-rp357-miliar-untuk-thr-asn, Selasa, 26 Maret 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 menyebutkan bahwa, Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.