Tersangka Korupsi di DPKP Palangka Raya Kembalikan Kerugian Negara

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) – Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari YU (51), tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran budi daya jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat tahun anggaran 2020.

“Hari ini tersangka YU telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp558,252,080. Jumlah itu sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Cipi Perdana mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo di Palangka Raya, Kamis.

Cipi mengatakan, uang itu kemudian dititipkan di rekening penitipan sementara Bendaharawan Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Bank BRI dan akan dijadikan barang bukti di persidangan.

Pengembalian kerugian negara itu diserahkan langsung oleh tersangka YU dengan didampingi Anwar Sanusi selaku pengacaranya.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses penyidikannya karena pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban dari tersangka.

“Kasus ini terus kami dalami, begitu semua proses penyidikan selesai akan segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Sampai saat ini belum ada tersangka baru,” ucapnya.

Sampai berita ini terbit, Anwar Sanusi selaku pengacara tersangka YU saat dihubungi ke nomor telepon pribadinya belum memberi komentar terkait hal tersebut.

Sementara itu, dalam jumpa pers Jumat (3/2/2023) sore, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo menyampaikan tersangka YU yang sehari-harinya seorang ASN dengan jabatan Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP Kota Palangka Raya merupakan pelaksana kegiatan budi daya jambu kristal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi COVID-19 sektor pertanian dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga senilai Rp767 juta lebih dan dana sebesar Rp441 juta digunakan untuk pembelian bibit jambu kristal sebanyak 12 ribu bibit.

“Dari hasil penelitian atau audit investigasi BPK RI, bibit jambu kristal yang dibeli dari Bogor tidak dilakukan karantina sebagaimana semestinya,” ucapnya.

Terkuak juga, di lokasi ditemukan bibit jambu kristal yang ditanam tidak tumbuh baik, saat buahnya dimakan, terasa pahit di lidah bahkan sebagiannya ditemukan banyak yang mati.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, diduga tersangka YU membeli bibit jambu kristal tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak. Bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, tetapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.

Para penerima bibit tidak diberi pelatihan terlebih dahulu, tidak diberikan dana pemupukan dan dana pemeliharaan yang semestinya diberikan.

Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada CV. AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (psidium guajava).

BPK RI menyimpulkan kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp558,252 juta.

“Niat jahatnya (mens rea), yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU,” terangnya.

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/620382/tersangka-korupsi-di-dpkp-palangka-raya-kembalikan-kerugian-negara, Rabu 22 Februari
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/292416-tersangka-korupsi-proyek-jambu-kristal-kembalikan-kerugian-negara, Rabu 22 Februari
  3. https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-356284929/tersangka-korupsi-budidaya-jambu-biji-kristal-di-palangka-raya-kembalikan-kerugian-negara-sebesar-rp-558-juta, Rabu 22 Februari 2023.

Catatan:

Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Diaturnya penyelesaian kerugian negara/daerah tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang. oleh karena itu, dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.

Mekanisme pengembalian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara menjelaskan setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh mentei/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.

Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif dan/atau pidana.

Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses penyidikannya maksud dari kalimat ini mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3. Dalam penjelasan pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menjelaskan bahwa unsur pasal pengembalian kerugian negara keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Dimana Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut hanya dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan bagi pelaku.

Download: Tersangka Korupsi di DPKP Palangka Raya Kembalikan Kerugian Negara