Palangka Raya (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menangani dan menyelesaikan tagihan tunggakan pada pelanggan.
"Selain terkait tunggakan pelanggan, kerja sama ini juga untuk mencegah pelanggaran seperti adanya sambungan air tidak resmi (ilegal connection) atau tidak menggunakan meter air," kata Direktur PDAM Kota Palangka Raya, Budi Harjono di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan kerja sama itu juga telah dikukuhkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur PDAM Kota Palangka Raya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
"Tujuan kerja sama ini juga untuk meningkatkan efektivitas penagihan rekening air bagi pelanggan PDAM Palangka Raya, khususnya golongan tarif pemerintah dan niaga yang menjadi prioritas" katanya.
Selain itu, kerja sama itu juga mengatur tentang sosialisasi dan penegakan hukum terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh PDAM Palangka Raya, termasuk penyelesaian terhadap pelanggaran.
“Kerja sama dengan Kejari Palangka Raya diharapkan dapat membantu PDAM Palangka Raya dalam mengatasi permasalahan keuangan dan kinerja yang disebabkan oleh tingginya tunggakan rekening pelanggan,” kata Budi Hardjono.
Budi berharap dengan adanya penandatanganan kerja sama itu, pelanggan PDAM Palangka Raya dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar rekening air tepat waktu dan sesuai dengan pemakaiannya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk memahami aturan dan konsekuensi hukum apabila menyalahgunakan layanan PDAM Palangka Raya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, pihaknya pun akan selalu siap mendukung dan berkolaborasi dengan pemerintah termasuk perusahaan daerah milik pemerintah.
"Data yang disampaikan PDAM akan kita petakan bersama dan ditentukan prioritas sasaran. Maka saya ingatkan kepada para pelanggan untuk jujur dan segera menyelesaikan kewajiban yang belum terselesaikan," katanya.
Pihaknya akan mengutamakan upaya pendekatan dalam setiap menyelesaikan pelanggaran, namun jika tidak diindahkan maka akan menggunakan instrumen atau peraturan yang tegas kepada setiap pelanggaran.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/678591/tangani-tunggakan-pelanggan-pdam-palangka-raya-gandeng-kejari, Jumat, 26 Januari 2024.
- https://www.beritasatu.com/network/dayaknews/98865/tuntaskan-tunggakan-rekening-pelanggan-perumdam-gandeng-kejari-palangka-raya-melalui-mou, Selasa, 30 Januari 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah yang pendiriannya ditetapkan oleh Perda. BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham sedangkan perusahaan perseroan daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
Download: Tangani Tunggakan Pelanggan, PDAM Palangka Raya Gandeng Kejari