Muara Teweh (ANTARA) - Maskapai Susi Air mulai 10 April 2024 melakukan terbang perdana penerbangan perintis rute Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara-Palangka Raya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah pulang pergi.
"Terbang perdana pada Rabu (10/4) penumpang dari Palangka Raya tiba di Muara Teweh penuh sebanyak 11 orang dan sebaliknya dari Muara Teweh ke Palangka Raya ada empat orang," kata Kepala Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh, Muhammad Amrillah K di Muara Teweh, Kamis.
Penerbangan yang menggunakan pesawat jenis Cessna berpenumpang 12 orang dengan frekuensi dua kali sepekan, yakni setiap Rabu dan Jumat dengan harga tiket Rp494.510 untuk tujuan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya - Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh, sedangkan sebaliknya Muara Teweh-Palangka Raya Rp447.910.
"Kita harapkan penerbangan yang mendapat subsidi dari Kementerian Perhubungan ini mampu meningkatkan arus penumpang dari Bandara Haji Muhammad Sidik," katanya.
Dia mengatakan, penerbangan perintis di Kalteng ini diterbangi maskapai Susi Air dengan Koordinator Wilayah Bandara Kuala Pembuang Tahun Anggaran 2024, mulai resmi beroperasi dengan penerbangan perdana pada rute Kuala Pembuang - Palangka Raya pada 8 April 2024.
"Selain melayani sejumlah kota Kalteng lainnya menuju Palangka Raya juga dengan tujuan Banjarmasin, Kalimantan Selatan," katanya.
Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh selain melayani penerbangan perintis juga penerbangan komersil yakni maskapai Wings Air dengan rute Muara Teweh - Banjarmasin setiap hari.
Seorang penumpang Susi Air tiba di Muara Teweh mengakui sangat terbantu dengan dibukanya penerbangan perintis apalagi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sehingga dapat mempersingkat jarak perjalanan dari Palangka Raya ke Muara Teweh.
"Kalau kami menggunakan angkutan darat, jarak tempuh Palangka Raya-Muara Teweh sekitar tujuh jam," katanya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/688503/susi-air-terbang-perdana-ke-muara-teweh-dari-palangka-raya, Kamis, 11 April 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/336512-susi-air-terbang-perdana-perintis-rute-muara-teweh-palangka-raya, Kamis, 11 April 2024.
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation). BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi. Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah. Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download: Susi Air Terbang Perdana ke Muara Teweh dari Palangka Raya