Sukamara Raih Terbaik I Capaian Realisasi APBD 2023 dan Akselerasi Penyaluran DD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara berhasil meraih juara pertama atau Terbaik I capaian realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 dan akselerasi penyaluran Dana Desa tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Bersyukur Kabupaten Sukamara mendapat peringkat pertama dalam dua kategori. Ini adalah bukti bahwa Pemkab Sukamara terus mempercepat proses Pembangunan,” ucapnya usai mengikuti Rapat Koordinasi TEPRA di Palangka Raya, Kamis

Dua penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor dan Kepala Bappeda Sukamara Sunardi yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo pada saat Rapat Koordinasi Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) di  Palangka Raya.

Menurutnya, dua penghargaan yang diraih Pemkab Sukamara merupakan hasil dari kerja sama dan koordinasi semua pihak. Koordinasi sangat penting, baik itu dengan pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, termasuk juga sampai ke pemerintahan desa, sehingga semua berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Selain itu, dana-dana yang bersumber dari APBD itu sangat menentukan perekonomian bagi daerah. Makanya, kita berupaya tahapan-tahapan proses perencanaan dalam penganggaran dan pelaksanaannya harus tepat waktu,” jelas Kaspinor.

Ia berharap, dengan adanya perolehan peringkat satu tersebut, sehingga mendapat perhatian dari gubernur serta pemerintah pusat. Tujuannya agar dapat membantu mempercepat pembangunan di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Barinjam.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, mengucapkan selamat kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah masuk dalam kategori yang dibacakan. Dirinya berharap itu dapat menjadi motivasi, serta menjadi bukti bahwa pemerintah provinsi serta pemerintah pusat akan memberikan apresiasi atas karya yang sudah dicapai.

“Semoga dengan adanya penghargaan ini dapat mendorong kompetisi sehat bagi semua pengelola TEPRA untuk mencapai hasil yang membanggakan demi kemajuan percepatan roda pembangunan di Kalimantan Tengah,” demikian Edy Pratowo.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/677451/sukamara-raih-terbaik-i-capaian-realisasi-apbd-2023-dan-akselerasi-penyaluran-dd, Kamis, 18 Januari 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/394583-pemkab-gunung-mas-beri-dana-hibah-kepada-tiga-ormas, Jumat, 19 Januari

 

Catatan:

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana Desa digunakan untuk: Mendanai penyelenggaraan pemerintahan, Melaksanakan pembangunan, Membina kemasyarakatan, Memberdayakan masyarakat. Alokasi Dana Desa dihitung dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar yang sama untuk setiap desa mencerminkan aspek pemerataan, sedangkan formula yang ditetapkan berdasarkan komponen desa mencerminkan aspek keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah. Penggunaan Dana Desa di tahun 2024 dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa. Sedangkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah, pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Download: Sukamara Raih Terbaik I Capaian Realisasi APBD 2023 dan Akselerasi Penyaluran DD