Serap Aspirasi Masyarakat, Bupati Sukamara Gelar Audiensi Langsung

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Masduki menggelar audiensi dengan masyarakat di Desa Natai Sedawak dan Keluarahan Padang, Kecamatan Sukamara untuk menyerap aspirasi, keluhan maupun harapan masyarakat, dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah setempat.

“Kami melakukan audiensi ini supaya masyarakat bisa menyampaikan langsung keluhan dan harapannya yang banyak belum tersampaikan kepada pemerintah daerah,” ucapnya usai melaksanakan audiensi di Aula Kantor Kelurahan Padang, Rabu.

Dia mengatakan, selain menyerap aspirasi masyarakat, juga sekaligus silaturahmi. Kemudian untuk memaksimalkan apa yang menjadi keluhan dan harapan masyarakat ini, maka dirinya menghadirkan langsung seluruh kepala OPD.

“Kita lakukan kegiatan ini untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Sukamara. Banyak aspirasi masyarakat yang mungkin tidak sampai ke pemerintah daerah. Karena itu, saya mengajak seluruh kepala OPD melaksanakan dan mendata apa yang menjadi keluhan dari masyarakat. Bahkan pada kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD II Sukamara Mohammad Rivqi Amrullah,” jelasnya.

Bupati juga memastikan apa yang disampaikan oleh masyarakat tidak hanya sekadar ditampung, tetapi pemerintah daerah berupaya merealisasikan terutama yang bersifat membangun demi percepatan kemajuan daerah.

“Usulan dan harapan dari masyarakat tentunya bukan hanya sekedar penyampaian saja, semua sudah dicatat dan didata oleh setiap kepala OPD yang hadir. Meskipun tidak semua dapat kami realisasikan untuk tahun ini, namun percayalah akan kami upayakan untuk tahun berikutnya,” janji bupati.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/758525/serap-aspirasi-masyarakat-bupati-sukamara-gelar-audiensi-langsung, Kamis, 8 Mei 2025.
  2. https://beritasampit.com/2025/05/07/bupati-sukamara-serap-aspirasi-masyarakat-desa-natai-sedawak-dan-kelurahan-padang/, Kamis, 8 Mei 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Dalam Pasal 5 mengatur bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:

  1. kementerian/lembaga;
  2. pemerintah daerah provinsi;
  3. pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota;
  4. pemerintah desa;
  5. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
  6. masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur menyatakan bahwa Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Download: Serap Aspirasi Masyarakat, Bupati Sukamara Gelar Audiensi Langsung