Semua Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Selama PPDB dan Kelulusan Peserta Didik

Sumber gambar: https://prokalteng.jawapos.com/

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan imbauan. Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kelulusan peserta didik yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik Kotim Nomor 421.1/1523/SET/2024 yang ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kotim. Surat tersebut disampaikan kepada masing-masing satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah Kabupaten Kotim. Agar seluruh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam PPDB dan kelulusan peserta didik.

“Kita sudah keluarkan surat edaran agar semua sekolah dilarang melakukan pungutan selama masa PPDB dan kelulusan peserta didik dengan alasan apapun, baik itu untuk penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah, Senin (15/4). Menurutnya surat edaran tersebut dibuat dalam rangka menyambut penyelenggaraan kegiatan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dan persiapan kelulusan siswa kelas VI dan IX Tahun Ajaran 2023/2024, dalam surat edaran itu juga menginstruksikan satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani SE Kepala Disdik Kotim Nomor 421.5/1356/SET/III/2024 tentang PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dan petunjuk teknisnya.

“Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah, makanya kami melarang keras melakukan pungutan selama masa penerimaan,” ujar Irfansyah. Dirinya juga meminta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang untuk menahan maupun meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 010/H/EP/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah.

“Kami juga meminta satuan pendidikan melakukan pungutan atau sumbangan untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan kepada siswa serta melarang penggunaan istilah wisuda, dan segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengatakan Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) Nomor 1 Tahun 2021 Dan Nomor 48 Tahun 2023, serta peraturan turunannya. “Sehubungan dengan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, kami minta seluruh satuan pendidikan untuk menyusun panitia PPDB dan kami mengimbau agar seluruh tahapan dan rangkaiannya menggunakan media online atau daring seperti website, WhatsApp dan lainnya,” tutupnya (bah/kpg).

 

Sumber Berita:

  1. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-kotim/16/04/2024/semua-sekolah-dilarang-melakukan-pungutan-selama-ppdb-dan-kelulusan-peserta-didik/, Selasa, 16 April 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/336878-disdik-kotim-larang-sekolah-lakukan-pungutan-ppdb, Senin, 15 April 2024.
  3. Harian Kalteng Pos, Disdik Keluarkan SE PPDB dan Kelulusan, Selasa, 16 April

 

Catatan:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
    • Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK (Pasal 1 angka 6).
    • Pasal 27 menyebutkan bahwa:
    • Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:
    • sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan
    • sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
      1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
      2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
    • Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
      1. “Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan” (Pasal 1 angka 2).
      2. “Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini” (Pasal 1 angka 4).
      3. “Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah” (Pasal 1 angka 5).
      4. “Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan” (Pasal 1 angka 6).
      5. Pasal 3 menyebutkan bahwa: “Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:
        • Dana BOP PAUD;
        • Dana BOS; dan
        • Dana BOP Kesetaraan.”

Download: Semua Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Selama PPDB dan Kelulusan Peserta Didik