Selama 2023 Sekolah Di Kobar Terima Dana BOS Rp43 Miliar dari Pemerintah Pusat

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com

 

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jamri menyatakan bahwa selama tahun 2023 jumlah dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima dari pemerintah pusat sebesar Rp34.265.956.028 Dana sebesar Rp43 miliar lebih itu telah disalurkan ke seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) sederajat yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta di kabupaten ini, kata Jamri di Pangkalan Bun, Senin. Semua dana BOS itu pun disalurkan langsung ke rekening sekolah, termasuk jumlah besaran dananya sesuai jumlah peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut," tambahnya.

Adapun rincian dana BOS sebesar Rp 34.265.956.028 yakni, untuk satuan pendidikan tingkat SD negeri maupun swasta sebesar Rp 23.112. 823,396 dan tingkat SLTP baik negeri dan swasta sebesar Rp 11.153. 132.632. Untuk sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta se Kotawaringin Barat berjumlah 198 dan SLTP berjumlah 78 baik milik pemerintah maupun swasta," sebutnya. Dia menjelaskan, untuk hitungan dana BOS yang di terima oleh sekolah jumlahnya berbeda-beda tergantung jumlah peserta didiknya. Di mana setiap siswa masing-masing menerima Rp 900.000/bulannya dan SLTP sebesar Rp 1.100.000/siswa /bulannya.

Sementara untuk aturan penggunaan dana Bos tersebut sudah tertuang dalam petunjuk teknis, sehingga pihak sekolah yang mengelola dana bos tersebut tidak boleh keluar dari Juknis. Bahkan bagi sekolah yang akan melakukan belanja keperluan sekolah yang menggunakan dana Bos harus melalui aplikasi SIPLAH (sistem informasi Pengadaan di Sekolah). Penggunaan dana BOS pun harus melalui musyawarah dengan komite sekolah yang merupakan perwakilan dari peserta didiknya," demikian Jamri.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/699729/selama-2023-sekolah-di-kobar-terima-dana-bos-rp43-miliar-dari-pemerintah-pusat, Senin 10 Juni 2024.
  2. https://www.radarsampit.com/berita/dana-bos-di-kotawaringin-barat-mencapai-rp-34-miliar.html, Minggu 9 Juni 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler di masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Ketentuan penerima dana BOS Reguler telah tercantum pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada Pasal 24 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, yakni dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

 

Download: Selama 2023 Sekolah Di Kobar Terima Dana BOS Rp43 Miliar dari Pemerintah Pusat