Sektor Parkir Turut Dongkrak PAD Kotim

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Sektor parkir ternyata cukup berkontribusi dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah setiap tahunnya.

"Pendapatan dari jasa pengelolaan parkir itu cukup besar. Ini salah satu sumber pendapatan yang kita harapkan terus meningkat setiap tahunnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Ramadansyah di Sampit, Minggu.

Ramadansyah menjelaskan, ada dua jenis pendapatan dari sektor perparkiran yakni berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dipungut oleh Bapenda, sedangkan retribusi daerah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dalam pengelolaan dan pemungutan retribusinya.

Pajak daerah dikenakan terhadap tempat usaha yang mengelola parkirnya sendiri seperti mal, hotel, restoran dan kegiatan usaha sejenis. Sementara itu untuk retribusi parkir dikenakan terhadap pengelolaan parkir yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah, seperti bahu jalan dan lainnya.

Untuk pajak parkir yang pemungutannya diamankan kepada Bapenda dimasukkan dalam pos pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Penyediaan atau Penyelenggaraan Tempat Parkir. Tahun 2025 ini targetnya ditetapkan sebesar Rp350 juta, sementara realisasinya Rp153.778.302 saat ini atau 43,94 persen.

"Dengan semakin banyaknya kegiatan usaha ekonomi, kami berharap pendapatan dari pajak parkir ini juga akan semakin meningkat," demikian Ramadansyah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur Rody Kamislam mengatakan, pendapatan daerah dari retribusi parkir yang kewenangan pemungutannya di instansi mereka, realisasinya cukup bagus.

Tahun 2024 lalu realisasi retribusi parkir mencapai Rp1,6 miliar, sedangkan tahun 2025 ini ditargetkan Rp1,9 miliar. Pihaknya bersyukur karena hingga akhir Maret 2025 realisasinya sudah mencapai Rp1,1 miliar sehingga tinggal Rp800 juta untuk mencapai target.

Pengelolaan parkir menggunakan sistem lelang agar lebih transparan, mengurangi gesekan serta memastikan dana dari lelang itu langsung masuk ke kas daerah. Jika menggunakan sistem penunjukan seperti di kota lain, dinilai akan kesulitan untuk penagihan dan berisiko dibawa kabur atau tidak dibayarkan.

"Lelang dilaksanakan per semester atau enam bulan. Alhamdulillah ini efektif. Mudah-mudahan ini bisa jadi percontohan," demikian Rody Kamislam.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/753985/sektor-parkir-turut-dongkrak-pad-kotim, Minggu, 13 April 2025.
  2. https://www.tintaborneo.com/2025/04/sektor-parkir-jadi-andalan-dalam-meningkatkan-pad-kotim/, Senin, 14 April 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digu.nakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Download: Sektor Parkir Turut Dongkrak PAD Kotim