Kuala Kapuas (ANTARA) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyalurkan bantuan untuk korban terdampak kebakaran di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, melalui Dinas Sosial setempat.
“Bantuan yang kami sampaikan ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian dari jajaran Sekretariat DPRD Kapuas terhadap musibah yang menimpa warga kami beberapa waktu lalu,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas, Perry Noah di Kuala Kapuas, Jumat.
Bantuan ini diberikan sebagai wujud nyata untuk meringankan beban para korban dan keluarga yang terkena dampak kebakaran. Musibah itu mengakibatkan 33 kepala keluarga (KK) dengan total 103 jiwa kehilangan harta benda dan tempat tinggal.
Tindakan ini juga menjadi bukti konkret bahwa kebersamaan dan empati adalah pondasi utama dalam membangun solidaritas sosial di masyarakat. Semoga semangat gotong royong terus berkobar dan mampu menguatkan semangat para korban untuk bangkit dari keterpurukan.
“Kami berharap agar para korban dan keluarganya dapat bersabar dalam menghadapi cobaan ini. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi mereka yang terdampak kebakaran,” demikian Perry Noah.
Sebelumnya, kebakaran yang melanda pemukiman penduduk di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, terjadi pada Kamis (11/4) lalu, menghanguskan sebanyak 23 rumah warga dan sebanyak 33 jumlah KK yang terdampak.
Hingga saat ini, bantuan untuk warga terdampak kebakaran terus mengalir berbagai organisasi pemerintah maupun masyarakat di daerah setempat untuk meringankan beban para korban kebakaran tersebut.
Tidak hanya bantuan bahan makanan pokok dan baju layak pakai, bantuan berkas-berkas peting seperti surat kependudukan maupun lainnya dibantu oleh pemerintah daerah setempat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/689439/sekretariat-dprd-kapuas-salurkan-bantuan-untuk-korban-kebakaran, Jumat, 19 April 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/337196-sekretariat-dprd-kapuas-salurkan-bantuan-ke-korban-kebakaran-di-desa-pulau-mambulau, Kamis, 18 April 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan secara langsung kepada masyarakat yang terkena bencana. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana, menyebutkan bantuan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dengan tujuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial. Bantuan Sosial dilaksanakan sebagai upaya pemerintah agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
Download: Sekretariat DPRD Kapuas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran