Sekretariat DPRD Barito Utara Terima Kunker DPRD HSU Bahas BLUD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara,
Kalimantan Tengah, menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU),Kalimantan Selatan dalam rangka melaksanakan konsultasi dan berbagi informasi terkait pengawasan DPRD terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BULD).

Rombongan anggota DPRD HSU ini disambut Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Murah Yatini didampingi Kasubag Bagian fasilitasi Pengawasan, Irda Muslimin beserta jajaran dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara.

”Sebuah kehormatan dan ucapan terima kasih atas kedatangan anggota Komisi I dan II DPRD HSU ke Kabupaten Barito Utara,” kata Murah Yatini di Muara Teweh, Jumat.

Sementara Ketua Komisi II DPRD HSU Fadilah bersama dengan 14 anggota DPRD daerah itu melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Barito Utara.

Dalam pertemuan yang berlangsung ramah, Ketua Komisi II DPRD HSU Fadilah menyampaikan kunjungan kerja ini bertujuan untuk melaksanakan konsultasi dan berbagi informasi terkait pengawasan DPRD terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ke DPRD Barito Utara.

“Kedatangan kami dari DPRD HSU dalam rangka sharing terkait pengawasan DPRD terhadap Badan Layanan Umum Daerah,” kata Fadilah.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/691779/sekretariat-dprd-barito-utara-terima-kunker-dprd-hsu-bahas-blud/, Jumat, 3 Mei 2024.
  2. https://setwan.baritoutarakab.go.id/20240503/1171/sekretariat-dprd-barito-utara-terima-kunker-dprd-hsu-bahas-buld/, Jumat, 3 Mei 2024.

Catatan:

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menjelaskan BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Download: Sekretariat DPRD Barito Utara Terima Kunker DPRD HSU Bahas BLUD