Pangkalan Bun (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Rody Iskandar menyatakan bahwa di era sekarang ini, transformasi digital sangat penting sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah.
"Transformasi digital dalam layanan perpajakan daerah merupakan kebutuhan mutlak, karena semakin pesatnya perkembangan teknologi," kata Rody di Pangkalan Bun, Senin.
Menurutnya, di era saat ini di tuntut untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi salah satu demi menciptakan sistem pemungutan pajak yang efisien, transparan, dan inklusif.
"Tentunya ini untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak termasuk bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan terpencil," ucapnya.
Salah satu pemanfaatan teknologi tersebut yaitu melalui layanan digital Anjungan Pajak Mandiri (APM), yang diyakini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan menyampaikan, Inovasi layanan digital Anjungan Pajak Mandiri (APM) merupakan sebuah mesin layanan mandiri yang dirancang untuk mempermudah masyarakat.
"Terutama dalam mengakses dan membayar pajak daerah secara cepat, aman, dan terintegrasi secara digital," disampaikannya.
Lanjutnya, pihaknya berharap hadirnya Anjungan Pajak Mandiri ini dapat menghadirkan sistem layanan yang mudah diakses, mampu mengurangi antrean manual, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak secara signifikan.
Dirinya pun berharap kedepannya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Bara dapat terus membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola fiskal yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
"Hal ini guna mewujudkan pembangunan daerah yang merata, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," demikian Ikhsan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/765585/sekda-kobar-transformasi-digital-bagi-layanan-pajak-mutlak-dilakukan, Senin, 16 Juni 2025.
- https://infopublik.id/kategori/nusantara/924029/sekda-kobar-tekankan-transformasi-digital-untuk-optimalkan-pad, Jumat, 13 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 21 menyebutkan, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada Pasal 4 ayat (2) menyatakan, Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
- PBB-P2;
- BPHTB;
- BPJT;
- Pajak Reklame;
- PAT;
- Pajak MBLB;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB.
Download: Sekda Kobar Transformasi Digital Bagi Layanan Pajak Mutlak Dilakukan