Sekda Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

KUALA KURUN - Seluruh ASN baik itu PNS maupun PTT atau honorer di lingkungan Pemkab Gumas, diingatkan agar tidak terlibat dalam politik praktis pada perhelatan pemilu tahun 2024.

“Kami harap ASN harus netral. Meski memiliki hak pilih, namun sebagai ASN tidak boleh berpolitik praktis” kata Sekda Gumas Richard, Selasa, 7 November 2023.

Dia mengatakan, ASN dipersilahkan menggunakan hak pilihnya di TPS pada 14 Februari 2024. Namun ASN juga jangan sampai bertindak secara masif di lapangan.

“ASN harus tetap fokus layani masyarakat, serta meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi. Dengan demikian, roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan, tegasnya.

Dia menuturkan, apabila nantinya diduga ada ASN yang terlibat dan menjadi tim sukses, maka pemkab akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menentukan langkah selanjutnya kepada yang bersangkutan.

“Tidak bisa langsung menghakimi. Ada pemangku kepentingan lain yang akan memproses atau menangani hal tersebut, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, jelasnya.

Dia berharap kepada ASN Pemkab Gumas untuk ikut menjaga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024.

“Akan lebih baik jika ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat umum terkait bagaimana menyikapi perbedaan pilihan dan dukungan pada pelaksanaan pemilu 2024," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar menyikapi perbedaan pilihan dan dukungan dalam pemilu 2024 secara bijaksana dan dewasa.

“Berbeda pilihan dalam suatu pesta demokrasi adalah hal yang wajar. Akan tetapi perbedaan pilihan itu tidak boleh sampai membuat kita terpecah belah” tandasnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://www.matakalteng.com/daerah/gunung-mas/2023/11/07/sekda-ingatkan-asn-tidak-terlibat-politik-praktis, Selasa, 7 November 2023.
  2. Harian Kalteng Pos, Menjelang Pemilu, Sekda Ingatkan Netralitas ASN, Kamis, 9 November 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan Pegawai ASN wajib:

  1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  4. menjaga netralitas; dan
  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

 

Download: Sekda Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis