Sekda Bartim Bagikan SK PNS dan Ratusan PPPK

Sumber gambar: beritakalteng.com

TAMIANG LAYANG – Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tahun bertempat di gedung pertemuan umum muntawara. Total CPNS pemerintah kabupaten Barito Timur hari ini sebanyak 94 orang dan 233 dari PPPK guru tahap I dan II, serta 22 non guru.

Dalam penyerahan SK, Panahan Moetar, meminta seluruh CPNS dan PPPK agar disiplin dalam menjalankan tugas di tempat kerja masing-masing nantinya. Pasalnya saat sudah masuk ke GPU Muntawara, Sekda Barito Timur masih melihat ada sejumlah CPNS dan PPPK yang masih terlambat datang.

“Disiplin dalam berkerja itu wajib. Sebelum kita mendisiplinkan orang lain kita terlebih dulu harus disiplin,” ujar Panahan Moetar, Rabu (27/4/2022).

Disampaikan Sekda, mendisiplinkan diri sendiri lebih sulit dibandingkan mendisiplinkan orang lain.

“Kalau mendisiplinkan orang lain kita tinggal suruh dan perintah, tetapi kalau mendisiplinkan diri sendiri itu tidak mudah,” ulas Sekda. Oleh karena itu, ia meminta kepada CPNS dan PPPK untuk mendisiplinkan diri.

“Kita bisa disiplin kalau niat disiplin itu datangnya dari dalam diri kita sendiri dan dari hati,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Timur, Jhon Wahyudi, mengatakan penyerahan SK ini sudah ditunggu-tunggu oleh para CPNS dan PPPK, yang sudah berjuang melewati rangkaian tes untuk formasi CPNS dan PPPK.

“Penyerahan SK hari ini adalah puncak perjuangan bapak/ibu dalam memperebutkan formasi CPNS dan PPPK di Pemerintah Kabupaten Barito Timur,” jelas Jhon Wahyudi.

Dirinya mengharapkan, setelah menerima SK CPNS dan PPPK dapat berkerja dan mengabdi di Kabupaten Barito Timur dengan sebaik-baiknya.

Sumber berita:

  1. https://www.beritakalteng.com, Sekda Bartim Bagikan SK PNS dan Ratusan PPPK, Rabu, 27 April 2022.
  2. https://www.kaltengoke.com, Sekda Bartim Serahkan SK PNS dan PPPK, Selasa, 26 April 2022.

Catatan:

  1. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas:
    • PNS; dan
    • PPPK.
  2. Dalam Pasal 7 menyebutkan:
    • PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
    • PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
  3. Pasal 21 menyebutkan, PNS berhak memperoleh:
    • gaji, tunjangan, dan fasilitas;
    • cuti;
    • jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
    • perlindungan; dan
    • pengembangan kompetensi.
  4. Pasal 22 menyebutkan, PPPK berhak memperoleh:
    • gaji dan tunjangan;
    • cuti;
    • perlindungan; dan
    • pengembangan kompetensi
  5. Pasal 23 menyebutkan, Pegawai ASN wajib:
    • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
    • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
    • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
    • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
    • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
    • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Download: Sekda Bartim Bagikan SK PNS dan Ratusan PPPK