Sejumlah Oknum ASN di Palangka Raya diduga Tidak Netral pada Pemilu 2024

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengindikasikan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di daerah setempat diduga tidak netral pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati di Palangka Raya, Selasa, mengatakan memang ada oknum-oknum ASN yang diduga tidak netral namun ini masih sebatas indikasi, namun oknum tersebut tetap diawasi.

"Memang sebenarnya belum ada oknum ASN dinyatakan tidak pada netral tahun ini, hanya saja baru terindikasi. Untuk TNI-Polri sejauh ini juga tidak ada laporan terkait tidak netral pada Pemilu 2024 ini," kata Endrawati.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya itu menegaskan, bahwasanya timnya juga sudah fokus mengawasi beberapa oknum ASN yang disinyalir mengarah kepada salah satu calon legislatif (caleg).

Bahkan Bawaslu juga sudah ingatkan agar yang bersangkutan tidak melakukan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon tertentu.

Apa yang dilakukan Bawaslu sebenarnya tidak hanya penindakan saja, melainkan juga mengutamakan pencegahan. Temuan itu karena ada di grup WhatsApp karena itu bisa menimbulkan gejolak di lapangan.

"Makanya kami antisipasi agar jangan membuat masalah di lapangan. Sejumlah ASN di lingkup Kota Palangka Raya," ungkapnya dan enggan menyebutkan nama instansinya.

Ia juga menekankan, pentingnya netralitas para abdi negara dan selalu mendorong mereka untuk menjaga netralitasnya. Walaupun para PNS dan PPPK masih tetap memiliki hak pilih dalam pemilu. Tetapi wajib bersikap netral, ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya.

"Saya juga selalu menekankan agar menjaga netralitas, karena memang wajib netral dan tidak ada tawar menawar," demikian Endrawati.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/677061/sejumlah-oknum-asn-di-palangka-raya-diduga-tidak-netral-pada-pemilu-2024, Selasa, 16 Januari 2024.
  2. https://cyrustimes.com/bawaslu-indikasi-terdapat-oknum-asn-palangka-raya-diduga-tidak-netral/, Selasa, 23 Januari 2024. 

Catatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan Pegawai ASN wajib:

  1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan;
  3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  4. menjaga netralitas; dan
  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Download: Sejumlah Oknum ASN di Palangka Raya diduga Tidak Netral pada Pemilu 2024