Sebanyak 124 Tenaga Kesehatan Terima SK PPPK

Sumber gambar: kalimantanpost.com

Muara Teweh, KP – Sebanyak 124 orang Tenaga Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Barut) terima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus diambil sumpah/janji, Rabu (31/5) di halaman kantor Dinas Kesehatan setempat.

Penyerahan SK PPPK dan pengambilam sumpah/janji tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Barut Hajrannor serta pejabat lingkup Pemkab Barut.

“Selamat kepada saudara yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi yang panjang, sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.

Dijelaskannya, ini merupakan kesanggupan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah, selain itu juga harus mampu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap kunsekuensi dari pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ada beberapa yang harus diperhatikan, lanjut dia, diantaranya untuk mempelajari aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi PPPK. Ikut membangun dan menjaga citra positif Pemerintah Kabupaten Barur dengan bekerja sebaik-baiknya serta tunjukkan figur ASN yang berkualitas dan profesional.

“Saya minta kepada tenaga pelayanan medis agar dapat melayani secara maksimal khususnya pada langkah-langkah pencegahan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKSDM Barut Hj Sri Hartati menjelaskan jumlah PPPK yang diambil sumpah/janji jabatan sebanyak 124 orang yang terdiri dari Apoteker, Dokter Spesialis Anak, Bedah dan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi masing-masing sebanyak 1 orang tenaga kesehatan.

“Tenaga kesehatan Bidan sebanyak 32 orang, Nutrisionis 8 orang, Perawat 43 orang, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku 10 orang, Asdistern Apoteker 11 orang, Pranata Laboratorium Kesehatan 12 orang, Radiografer 2 orang dan tenaga kesehatan Sanitarian sebanyak 2 orang,” tutupnya.

Sumber Berita:

  1. https://kalimantanpost.com/2023/06/sebanyak-124-tenaga-kesehatan-terima-sk-pppk/, Sabtu, 3 Juni 2023
  2. Harian Kalteng Pos, 124 PPPK Tenaga Kesehatan Terima SK, Kamis, 5 Juni 2023

Catatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada Pasal 22 menyebutkan PPPK berhak memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d. pengembangan kompetensi.

Download: Sebanyak 124 Tenaga Kesehatan Terima SK PPPK