Sebanyak 11 Anggota DPRD Barut Bolos Tiga Kali Paripurna Perubahan APBD 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Sebanyak 11 dari 25 orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali tidak menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan kembali tidak memenuhi kourum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Selasa.

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dihadiri Pj Bupati setempat Muhlis, unsur FKPD dan 14 anggota DPRD (tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya) serta pejabat lainnya.

Rapat paripurna DPRD tersebut gagal dilaksanakan, disebabkan dari 25 anggota DPRD Barito Utara hanya 14 anggota DPRD yang hadir tiga Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya (F-KR).

Sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan sudah ketiga kalinya sehingga rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubahan tahun 2024 tidak memenuhi kuorum.

Para anggota DPRD itu tidak menghadiri rapat paripurna yang sama pada Rabu (25/9), kemudian Senin (30/9) dan ketiga pada Selasa (1/10).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024

“Rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum. Rapat tidak dapat mengambil keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat,” kata Mery Rukaini.

Sementara berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Barito Utara, bahwa pihaknya sudah beberapa kali sudah melakukan komunikasi dengan 11 anggota DPRD tersebut, namun tidak ada jawaban.

“Kita sudah melakukan komunikasi namun tidak ada jawaban yang mereka sampaikan,” kata sumber tersebut.

Anggota Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Barito Utara Tajeri menegaskan DPRD selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara, rapat paripurna ini bukan untuk kepentingan golongan ataupun individu dan bukan kepentingan orang per orang.

"Anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat dan kita bekerja juga untuk kepentingan masyarakat.Saya bertanggung jawab dengan apa yang saya sampaikan di rapat paripurna ini, bila ada teman-teman yang keberatan. Kita kemarin sudah membahas bersama-sama APBD perubahan,” kata dia.

Tajeri mengatakan apabila ada orang atau sekelompok orang yang menghambat dari pada program pemerintah ini sudah boleh dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Makar.

"Dan kalau ini terbukti ancamannya 3 tahun sampai 12 tahun," kata Tajeri menegaskan.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/720503/sebanyak-11-anggota-dprd-barut-bolos-tiga-kali-paripurna-perubahan-apbd-2024, Selasa, 1 Oktober 2024.
  2. https://suaradayak.com/11-anggota-dprd-barito-utara-bolos-rapat-paripurna-dua-raperda-dan-penetapan-calon-pimpinan-gagal-lagi/, Selasa, 1 Oktober 2024.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD Perubahan adalah upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Batas waktu penyampaian Perubahan APBD adalah paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Download: Sebanyak 11 Anggota DPRD Barut Bolos Tiga Kali Paripurna Perubahan APBD 2024