Sebanyak 10.289 Peserta Didik di Kobar Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, telah menyalurkan bantuan sosial program Indonesia pintar (PIP) kepada peserta didik di wilayah setempat.

"Total keseluruhan ada 10.289 peserta didik tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di kabupaten ini menerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar," kata Kepala Dinas Dikbud Kobar Jamri di Pangkalan Bun, Kamis.

Adapun rincian pencairan dari data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa untuk tingkat SMA dan SMK dilakukan tanggal 15 Januari 2024. Kemudian untuk tingkat SD dan SMP dilakukan 31 Januari 2024.

Dia menyebutkan, dana yang diterima peserta didik dari bansos PIP, untuk tingkat SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per-tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapat Rp 225.000.

Untuk peserta didik tingkat SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per-tahun dan khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapat Rp 375.000. Kemudian, untuk peserta didik tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per-tahun dan siswa kelas akhir mendapat Rp 500.000.

"Bantuan tersebut sudah dicairkan dan masuk ke rekening peserta didik tersebut pada Januari 2024, alasan mengapa dana bansos PIP tersebut langsung di transfer pemerintah ke rekening anak yang bersangkutan, karena untuk terkait penggunaanya kami hanya menyarankan untuk keperluan sekolah " ungkapnya.

Jamri berharap, dengan diberikannya bantuan program Indonesia pintar tersebut, dapat membantu serta bisa benar-benar dipergunakan untuk mendukung keperluan sekolah anak yang menerima.

"Semoga bansos PIP tersebut tepat sasaran untuk anak, kami juga menyarankan agar dana tersebut  bisa ditabung untuk kelanjutan pendidikan anak itu sendiri," demikian jamri.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/680640/sebanyak-10289-peserta-didik-di-kobar-menerima-bantuan-program-indonesia-pintar, Kamis, 08 Februari
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/330041-pemkab-kobar-salurkan-bantuan-pip-kepada-10-289-peserta-didik, Jumat, 09 Februari 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan berupa uang kepada peserta didik tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di wilayahnya. Berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampirannya menyebutkan Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial.

Download: Sebanyak 10.289 Peserta Didik di Kobar Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar