RSUD di Kobar Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Program Kartu Parkir Gratis

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terus berupaya tingkatkan kualitas pelayanan, salah satunya melalui program Kartu Parkir Gratis bagi keluarga atau penunggu pasien rawat inap.

Program ini bertujuan untuk memudahkan akses bagi keluarga pasien yang sering keluar masuk rumah sakit, kata Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Fachrudin di Pangkalan Bun, Senin.

"Mereka kan keluar masuk karena ingin memenuhi berbagai kebutuhan dirinya termasuk pasien yang sedang menjalani perawatan," ucapnya.

Adapun program tersebut merupakan respon cepat pihaknya dalam menanggapi keluhan keluarga pasien yang selama ini harus membayar biaya parkir setiap kali mereka keluar-masuk rumah sakit. Untuk itu, diharapkan dengan adanya program kartu parkir ini, dapat mengurangi yang menjadi beban finansial bagi keluarga pasien rawat inap di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

"Jadi, keluarga pasien atau penunggu pasien rawat inap bisa keluar-masuk untuk mencari berbagai keperluan tanpa harus membayar parkir berkali-kali secara gratis, " ucapnya.

Fachrudin menyebut program Kartu Parkir Gratis ini juga merupakan bentuk nyata kepedulian serta dukungan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun kepada keluarga pasien yang membutuhkan dukungan selama masa perawatan. Di mana untuk mendapatkan kartu parkir gratis tersebut, keluarga pasien di minta untuk mendaftar terlebih dahulu dan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp30.000.

"Uang jaminan ini nantinya dapat dikembalikan setelah pasien keluar dari rumah sakit. Kartu parkir gratis ini berlaku selama lima hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan," jelasnya.

Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun itu pun memastikan bahwa kartu parkir gratis itu berlaku untuk satu orang penunggu atau keluarga pasien yang menjalani rawat inap, dengan syarat pendaftaran terlebih dahulu atas nama pasien serta kendaraan yang akan digunakan.

Dia mengatakan kartu parkir ini akan terikat pada nama dan kendaraan yang terdaftar, dan tidak dapat digunakan pada unit kendaraan lain. Contohnya, jika yang didaftarkan adalah sepeda motor, maka kartu parkir hanya berlaku untuk sepeda motor tersebut hal itu juga berlaku bagi kendaraan lain seperti mobil.

"Peraturan itu diberlakukan agar kartu yang disediakan ini tidak disalahgunakan, dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Fachrudin.

Untuk itu, dirinya pun berharap program ini dapat memberikan kenyamanan lebih bagi keluarga pasien dalam mendampingi proses penyembuhan tanpa terbebani biaya parkir yang sering kali menjadi masalah bagi mereka.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/732409/rsud-di-kobar-tingkatkan-kualitas-pelayanan-melalui-program-kartu-parkir-gratis, Senin, 25 November 2024.
  2. https://kalteng.tribunnews.com/2024/11/15/rsud-sultan-imanuddin-pangkalan-bun-kobar-kalteng-luncurkan-kartu-parkir-gratis, Jumat, 15 November 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Download: RSUD di Kobar Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Program Kartu Parkir Gratis