Palangka Raya (ANTARA) - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) 2025-2045 berfokus pada langkah untuk memperkuat peningkatan kualitas layanan dasar.
"Dalam visi ke depan, kami akan terus memperkuat pelayanan dasar dan mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Selasa. Dia menambahkan, hasil penyusunan RPJPD Kota Palangka Raya tersebut nantinya dapat menjadi contoh dan acuan guna menciptakan masyarakat yang berkualitas dan berprestasi menuju Indonesia emas 2045.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas enam sektor. Pertama adalah pertama sektor pendidikan, kedua kesehatan, ketiga pekerjaan umum dan penataan ruang, keempat perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kelima ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan terakhir terkait penanganan sosial.
"Meskipun demikian, naskah RPJPD yang telah kita sampaikan ke DPRD ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat pada sektor lain," kata Hera.
Untuk itu, pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dari DPRD dan masyarakat sebelum dokumen ini ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hera menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota dan legislatif setempat dalam mengevaluasi dan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan.
"Saya juga meminta tim dari pemerintah kota untuk proaktif dalam pembahasan RPJMD sehingga nantinya isi di dalamnya dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi daerah," katanya.
Proses penyusunan RPJPD telah melalui berbagai tahapan, termasuk kajian lingkungan dan konsultasi publik, serta sinkronisasi dengan program-program nasional dan provinsi.
Hera menjelaskan bahwa RPJPD memiliki peranan strategis sebagai panduan pembangunan Kota Palangka Raya dalam dua puluh tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan bagi Pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan pembangunan serta memastikan dampak lingkungannya.
“Dalam pembangunan, kita harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Pembangunan yang kita lakukan harus sesuai dengan komitmen kita untuk menjaga lingkungan,” demikian Hera.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/698700/rpjpd-palangka-raya-fokus-perkuat-kualitas-layanan-dasar, Selasa, 4 Juni 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/342894-rpjpd-palangka-raya-fokus-perkuat-kualitas-layanan-dasar, Selasa, 4 Juni 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.
Download: RPJPD Palangka Raya Fokus Perkuat Kualitas Layanan Dasar