RPJMD 2025-2029 Jadi Dasar Pembangunan Terarah di Palangka Raya

Sumber gambar: https://kaltengpos.jawapos.com/

PALANGKA RAYA-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya haruslah disusun dengan objektif dengan mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintahan Kota Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr Hera Nugrahayu menggelar forum perangkat daerah untuk menyusun RPJMD Kota Palangka Raya periode 2025-2029.

“Proses ini tidak hanya melibatkan tenaga ahli, tetapi juga harus melalui beberapa tahapan penting untuk memastikan dokumen ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya di sela kegiatan yang berlangsung di Eltipark Jalan C Bangas, Selasa (30/7). Hera menekankan pentingnya RPJMD sebagai dasar pembangunan yang terarah dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Penyusunan RPJMD melibatkan banyak tahapan, termasuk konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah pusat, dan pembahasan di DPRD Kota Palangka Raya.

Pj wali kota juga menyoroti peran RPJMD dalam memberikan panduan teknokratik bagi calon Wali Kota Palangka Raya dalam menyampaikan visi dan misinya. Pemahaman yang baik terhadap dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RPJPD sangat penting agar pembangunan di Kota Palangka Raya dapat dilaksanakan secara terukur dan sesuai rencana.

Ia berharap tahun ini bisa menjadi momentum untuk kolaborasi dan sinkronisasi perencanaan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Terutama dengan pelaksanaan pilkada serentak yang dapat mendukung penyusunan RPJMD yang lebih baik. “Dokumen ini akan menjadi dasar bagi calon wali kota untuk menyusun visi dan misi mereka dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan Kota Palangka Raya,” tambah Hera. (mut/ans).

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/palangkaraya/31/07/2024/rpjmd-2025-2029-jadi-dasar-pembangunan-terarah-di-palangka-raya/, Rabu, 31 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/349334-pj-wali-kota-palangka-raya-hadiri-forum-perangkat-daerah-rancangan-teknokratik-rpjmd-2025-2029, Selasa, 30 Juli 2024.

 

Catatan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25 Tahun 2004) Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU 25 Tahun 2004, RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD Kota Palangka Raya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023. Berdasarkan berita di atas diketahui bahwa RPJMD Kota Palangka Raya akan disusun dengan mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan dengan menggelar forum perangkat daerah untuk menyusun RPJMD Kota Palangka Raya periode 2025-2029.

Download: RPJMD 2025-2029 Jadi Dasar Pembangunan Terarah di Palangka Raya