Realisasi PAD Pajak Restoran Palangka Raya Capai 90,65 Persen

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Aratuni D Djaban mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pajak restoran telah mencapai 90,65 persen dari target Rp16,536 miliar lebih.

"Sampai 30 September lalu realisasi pajak restoran kita mencapai Rp14,989 miliar lebih atau 90,65 persen dari target di tahun ini yang mencapai Rp16,535 miliar lebih," kata Aratuni di Palangka Raya, Jumat.

Tingginya realisasi pajak restoran sampai semester tiga 2022 ini karena sejumlah faktor. Diantaranya seperti tumbuhnya usaha restoran seiring kelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah terkait pandemi COVID-19.

Selain itu juga dengan adanya pemasangan alat perekam data transaksi di rumah makan dan restoran potensial yang ada di "Kota Cantik".

Dia menambahkan bahwa dalam proses pemungutan pajak pihaknya juga telah menerapkan sejumlah strategi dan kemudahan layanan. Salah satunya pembayaran pajak secara daring, serta memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang belum melaporkan pajak atau kurang sadar dalam pembayaran pajak.

Aratuni mengatakan, jika semua usaha restoran, hiburan termasuk kafe dapat konsisten dalam operasional maka PAD Kota Palangka Raya akan tercapai. Pihaknya optimis target PAD dari sektor pajak restoran akan tercapai pada akhir 2022 mendatang.

Dia pun mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

"Dengan membayar pajak, berarti seseorang telah berkontribusi besar dalam pembangunan. Untuk itu masyarakat dan juga para pelaku usaha taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," kata Aratuni.

Dia mengatakan, setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun nonfisik.

"Pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.

Dalam rangka meningkatkan ketaatan dan ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak serta retribusi Pemerintah "Kota Cantik" juga telah meluncurkan aplikasi daring untuk untuk pembayaran pajak daerah.

Peluncuran aplikasi bentuk inovasi Pemkot dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam bidang pelayanan membayar pajak daerah.

"Masyarakat dan pelaku usaha Kota Palangka Raya memanfaatkan aplikasi pajak daerah, sehingga meskipun di tengah kesibukan masyarakat bisa tetap taat membayar pajaknya," demikian Aratuni.

 

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaracom, Realisasi PAD Pajak Restoran Palangka Raya Capai 90,65 Persen, Jumat, 14 Oktober 2022.
  2. https://www.kaltengtoday.com, Realisasi Pajak Restoran di Palangka Raya Capai 90,65 Persen, Jumat, 14 Oktober

 

Catatan:

  1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan ruang lingkup Keuangan Daerah yang meliputi:
    • hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
    • kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
    • penerimaan Daerah;
    • pengeluaran Daerah;
    • kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
    • kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
  2. Pada Lampiran Bab I Poin C dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan:
    • PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah;
    • Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah.
  1. Pasal 1 nomor 20 pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Kemudian pada Pasal 14, menyebutkan:
    • Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/ atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
    • Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
      • Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel; atau
      • Pelayanan yang disediakan Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari.

Download: Realisasi PAD Pajak Restoran Palangka Raya Capai 90,65 Persen