Realisasi PAD Pajak di Palangka Raya Capai Rp114,8 Miliar

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah tercapai Rp114,8 miliar pada akhir Oktober lalu.

"Sampai akhir Oktober pendapatan pajak daerah di Kota Palangka Raya sudah mencapai Rp114,8 miliar atau 85,6 persen dari target Rp134 miliar," kata Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Senin.

Dia menerangkan, capaian pajak di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu mencakup 11 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) dan parkir.

Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan data yang dihimpun BPPRD "Kota Cantik", dari 11 objek pajak yang dipungut baru pajak restoran yang realisasinya sudah 100 persen.

"Sementara untuk pajak hotel, pajak restoran, dan penerangan jalan umum realisasinya sudah di atas 90 persen, sedangkan sisanya ada yang baru mencapai 40 persen lebih," katanya.

Dia pun optimistis target PAD tahun ini bisa dicapai 100 persen dari target setelah dinaikkan Rp3 miliar dibanding tahun lalu.

“Realisasinya cukup bagus dan kami yakin sisa waktu sampai Desember bisa tercapai. Kami imbau wajib pajak segera membayar pajak sebelum Desember,” katanya.

Aratuni menambahkan saat ini tim penagih pajak fokus pada objek pajak yang masih di bawah 50 persen seperti pajak sarang burung walet yang masih terealisasi 40,7 persen dari target Rp650 juta.

Di sisi lain Aratuni juga mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.

"Pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.

 

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaracom, Realisasi PAD Pajak di Palangka Raya Capai Rp114,8 Miliar, Senin 7 November 2022.
  2. https://www.borneonews.co.id/, Realisasi PAD Pajak di Palangka Raya Capai Rp114,8 Miliar, Senin 7 November 2022.

 

Catatan:

  1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan ruang lingkup Keuangan Daerah yang meliputi:
    • hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
    • kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
    • penerimaan Daerah;
    • pengeluaran Daerah;
    • kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
    • kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
  2. Pada Lampiran Bab I Poin C dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan:
    • PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah;
    • Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah.
  1. Pasal 1 nomor 20 pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Kemudian pada Pasal 14, menyebutkan:
    • Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/ atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
    • Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
      • Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel; atau
      • Pelayanan yang disediakan Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari.

Download: Realisasi PAD Pajak di Palangka Raya Capai Rp114,8 Miliar