Realisasi PAD Barito Utara 2024 Lampaui Target 102 Persen

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 2024 mencapai Rp108,4 miliar atau 102 persen dari target Rp106,2 miliar.

“Kami sampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, yang membuat PAD tahun lalu melebihi target sebesar Rp2,2 miliar dari rencana awal," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara Agus Siswadi di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, pencapaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah berjalan efektif. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pendapatan untuk mendukung pembangunan daerah.

Dalam pengelolaan PAD, katanya, terdapat sembilan jenis pajak daerah yang dikelola, di antaranya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, dan lainnya.

Ia juga mengatakan retribusi jasa umum juga menjadi salah satu komponen penting, termasuk pelayanan pasar, kebersihan, kesehatan, hingga pengelolaan tempat wisata seperti Air Terjun Jantur Doyam dan Stadion Swakarya.

"Untuk tahun anggaran 2025, target PAD Barito Utara ditetapkan sebesar Rp107,7 miliar.Kami optimis bahwa realisasi PAD di tahun ini juga akan melebihi target," katanya.

Dia mengakui melalui sinergitas semua pihak, optimalisasi aset, dan perluasan basis pajak, PAD tahun ini akan meningkat signifikan, terutama pada perubahan anggaran mendatang.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pemkab Barito Utara dalam meningkatkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat," kata Agus Siswadi.

BPPD Barito Utara dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kemudian Perbup Nomor 36 Tahun 2022 tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja BPPD. Tugas utama BPPD adalah membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan di bidang keuangan, khususnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/740814/realisasi-pad-barito-utara-2024-lampaui-target-102-persen, Jumat, 17 Januari 2025.
  2. Harian Kalteng Pos, Lampaui Target, PAD Barito Utara 2024 capaian 102 Persen, Senin, 20 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pasal 1 angka 20 mengatur bahwa Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 22 mengatur bahwa Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Download: Realisasi PAD Barito Utara 2024 Lampaui Target 102 Persen