Ratusan Guru Tuntut Pergub 5 Tahun 2022 Segera Direvisi

Sumber gambar: beritakalteng.com

PALANGKA RAYA – Ratusan guru yang terhimpun kedalam Gerakan Solidaritas Guru Kalteng untuk Mencerdaskan Bangsa didampingi pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai ke gedung DPRD Kalteng, Selasa (24/5/2022)

Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut agar kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No. 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (TP-PNS) segera direvisi.

Khususnya pada pasal 7 poin a yang secara garis besar isinya yakni PNS Guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi pendidik SMA/SMK/SLB tidak mendapatkan TP-PNS dari Provinsi Kalimantan Tengah.

Koordinator Aksi Gerakan Solidaritas Guru Kalteng untuk Mencerdaskan Bangsa, Nadi, SP menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menyampaikan aspirasi atau tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan melalui wakil rakyat di DPRD Kalteng.

“Kami sangat berharap kepada Pemprov Kalteng agar dapat merevisi Pergub Kalteng No. 5 Tahun 2022,  terutama pada pasal 7 huruf a beserta lampirannya. Sehingga semua PNS guru non sertifikasi dan guru sertifikasi bisa memperoleh tambahan penghasilan PNS dilingkup Provinsi Kalteng sesuai ketentuan,”ujarnya.

Nadi juga mengatakan bahwa melalui revisi pergub tersebut dan adanya tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi dari Pemprov Kalteng mampu mensejahterakan guru yang ada, serta dapat meningkatkan kualitas kinerja yang lebih baik demi mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sekedar diketahui, pertemuan antara perwakilan sejumlah guru dengan kalangan DPRD Kalteng berlangsung di ruang rapat gabungan. dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng dra. Hj. Siti Nafsiah, MSi, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siswandi, beserta Anggota Komisi III Duwel Rawing dan Evi Kahayanti dan sejumlah staf ahli komisi.

Pada pertemuan tersebut, perwakilan guru diberikan kesempatan untuk menyuarakan sejumlah aspirasi yang menjadi harapan atau tuntutan agar selanjutnya dapat didengar dan diteruskan oleh para wakil rakyat di DPRD Kalteng, kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng, melalui mekanisme yang ada.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng dra. Hj. Siti Nafsiah usai pertemuan menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerima rombongan para guru dan tenaga kesehatan yang berasal dari berbagai daerah di wilayah Kalimantan Tengah.

“Tadi, kami dari Komisi III DPRD Kalteng bersama perwakilan dari para guru dan tenaga kesehatan baru saja berdiskusi bersama, terkait Pergub Kalteng No. 05 Tahun 2022. Dimana, berkenaan hal tersebut para guru dan tenaga kesehatan mempertanyakan alasan Pemprov Kalteng untuk meniadakan tunjangan penghasilan tambahan bagi para PNS guru di wilayah Kalimantan Tengah.”

“Sementara, bercermin dari daerah provinsi lainnya, masih ada daerah yang memberikan tunjangan penghasilan tambahan daerah dan adapula yang sudah tidak memberikan, seperti hal di wilayah Kalimantan Tengah, di tahun 2022 ini tidak lagi memberikan tunjangan penghasilan tambahan bagi para PNS guru. Adanya kondisi demikian, khususnya di Kalteng hingga menimbulkan pertanyaan dari sebagian kalangan guru, dimana pada tahun 2022 ini, mereka sudah tidak lagi menerima penghasilan tambahan dari pemerintah daerah hampir 5 (lima) bulan ini,”ujarnya.

Lanjut Hj. Siti Nafsiah menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Kalteng pada pertemuan diskusi tadi.

Jika mengacu pada isi aturan pemerintah, terkait pemberian tambahan penghasilan kepada PNS oleh pemerintah daerah, di dalamnya terdapat kata-kata pada isi redaksional, yakni ‘dapat’, dimana artinya kata dapat tersebut bisa di interpretasikan atau diartikan menjadi 2 (dua) opsi, yakni opsi pertama pemerintah daerah bisa memberikan tunjangan tambahan penghasilan tambahan bagi PNS guru yang bersertifikat.

Atau, opsi kedua pemerintah daerah juga tidak memberikan tunjangan kinerja daerah bagi para PNS guru yang bersertifikat. Hal ini, tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahnya masing-masing, serta aturan tentang pengelolaan keuangan yang berlaku.

“Jadi, saya berasumsi mungkin saja pemerintah provinsi menginterpretasikan kata ‘dapat’ tersebut, di tahun anggaran 2022 ini, tidak lagi memberikan tunjangan kepada PNS Guru yang telah bersertifikat,”ungkapnya.

Kendati demikian, sambung Siti Nafsiah mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, terkait alasan untuk tidak lagi memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada PNS guru yang telah bersertifikat.

“Sebagai tindak lanjutnya, apa yang telah disampaikan pada diskusi hari ini, selanjutnya akan kami sampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Kalteng agar dapat diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tentunya hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami juga berharap, apa yang menjadi aspirasi dari para guru di wilayah Kalimantan Tengah ini, dapat sesegera mungkin ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Kalimantan Tengah,” tutupnya. (a2)

Sumber berita:

  1. https://beritakalteng.com, Ratusan Guru Tuntut Pergub 5 Tahun 2022 Segera Direvisi, Selasa, 24 Mei 2022.
  2. https://kalteng.co Ngeluruk Gedung DPRD Kalteng, Ratusan Guru Minta Pergub No 5 Tahun 2022 Segera Direvisi, Selasa, 24 Mei

Catatan:

  1. Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menyebutkan:
    • Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
    • Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
    • Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
      • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
      • belum memiliki sertifikat pendidik;
      • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
      • memiliki NUPTK;
      • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
      • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      • terdaftar aktif pada Dapodik.
    • Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dikecualikan bagi:
      • Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
      • Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
      • Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.
  2. Pasal 11 :
    • Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
    • Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya
  1. Pasal 12 :
    • Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
    • Penyaluran Tambahan Penghasilan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
    • Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
  1. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

Keterangan:

  1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
  2. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Pembayaran Tambahan Penghasilan Tambahan Penghasilan diterima Guru ASN Daerah.
  3. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
  4. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
  5. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  6. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
  7. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
  8. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
  9. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
  10. Apabila Guru ASN Daerah dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
  11. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN Daerah pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.
  12. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan
  13. Data yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.
  14. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Validasi Data Jadwal Pembayaran
28/29 Februari Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;
31 Mei Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
31 Agustus Pembayaran Triwulan III Bulan September;
31 Oktober Pembayaran Triwulan IV Bulan November;

 

  1. Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
  2. Penetapan penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap triwulan pembayaran.
  3. Pembayaran Tambahan Penghasilan
  4. Pembayaran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  5. Pembayaran Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tambahan Penghasilan.
  6. Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
  7. Pembayaran Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan disampaikan melalui SIM-Bar.

Download: Ratusan Guru Tuntut Pergub 5 Tahun 2022 Segera Direvisi