Rapat Paripurna Perdana, DPRD Kalteng Bahas Lima Raperda

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah membahas lima rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025.

Ketua sementara DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong saat membuka rapat tersebut menyampaikan ini merupakan rapat paripurna pertama bagi anggota DPRD periode 2024-2029.

"Rapat ini menjadi langkah awal bagi DPRD Kalteng dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif dalam periode masa jabatan yang baru," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Ia menuturkan, dalam rapat kali ini terdapat lima raperda yang akan dibahas, sebagaimana telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Lima raperda tersebut, yakni raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng untuk mengatur tata kelola pertambangan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mineral bukan logam dan batuan.

"Lalu yang kedua Raperda tentang Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk meningkatkan pengelolaan hutan oleh masyarakat guna kesejahteraan serta menjaga kelestarian lingkungan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Arthon, raperda ketiga yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, ia mengungkapkan bahwa raperda ini nantinya akan fokus pada peningkatan kualitas dan aksesibilitas perpustakaan di seluruh wilayah Kalteng.

Sedangkan yang keempat, yakni raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, yang nantinya akan mengatur perlindungan lingkungan guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

"Terakhir, Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Raperda ini membahas penganggaran keuangan daerah untuk tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah," ujarnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng ini berharap, dengan dimulainya rapat paripurna perdana ini, dapat menjadi awal mula bagi pihaknya dan seluruh jajaran DPRD Kalteng untuk bekerja dengan maksimal menyelesaikan seluruh raperda yang belum tuntas.

Hal ini agar raperda yang tengah dibahas ini dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam meningkatkan PAD serta bagi masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan.

"Tentu kami berkomitmen bahwa semua itu harus selesai dibahas dan disahkan. Jangan sampai ada raperda yang justru nanti penyelesaiannya berbelit-belit," demikian Arthon.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/716999/papat-paripurna-perdana-dprd-kalteng-bahas-lima-raperda, Kamis, 12 September 2024.
  2. https://kalteng.tribunnews.com/2024/09/11/ini-5-raperda-yang-dibahas-pada-rapat-paripurna-pertama-dprd-kalteng2024-2029, Rabu, 11 September 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat.

Download: Rapat Paripurna Perdana, DPRD Kalteng Bahas Lima Raperda