Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, akan menaikkan upah harian bagi para petugas kebersihan di lingkungan kota Pangkalan Bun, terlebih setelah daerah ini sukses meraih piala Adipura ke-13.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa, karena mengingat nominal nilai upah para petugas kebersihan tersebut tergolong rendah.
"Walaupun kita mendapatkan penghargaan Adipura, namun ada petugas kebersihan kita honor hariannya itu masih terlalu rendah hanya 65 ribu perharinya, saya sangat prihatin, tetapi kondisi APBD tidak memungkinkan, setelah kita hitung insyaallah akan ada kenaikan," kata Budi Santosa di Pangkalan Bun, Kamis.
Budi mengungkapkan, para petugas pantas mendapatkan kenaikan upah harian tersebut. Hal itu juga sebagai apresiasi dari pemerintah daerah atas kinerja dan dedikasi mereka selama ini.
"Mereka pantas untuk mendapatkan ini, karena jasa mereka terhadap kebersihan lingkungan kota luar biasa dan patut diapresiasi, serta bersyukur sekali dari upaya mereka dan juga kita semua dan juga elemen masyarakat, kita kembali mendapatkan penghargaan Anugerah Piala Adipura ke-13 ini," ungkapnya.
Dia menyampaikan, pihaknya belum merincikan berapa total kenaikan upah untuk petugas kebersihan tersebut. Budi menegaskan bakal memberikan kenaikan upah yang layak guna membantu perekonomian mereka.
“Untuk nilainya masih kita kompromikan, intinya pasti kita naikkan,” bebernya.
Budi menambahkan, dirinya juga menghimbau serta mengajak kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan di wilayah Kabupaten Kobar.
"Ayo mulai membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan, kebiasaan seperti itu tumbuh dan atas kemauan dari diri sendiri, karena lingkungan yang bersih menumbuhkan kehidupan yang sehat, mohon dukungan semuanya untuk jaga kebersihan lingkungan masing-masing" demikian Budi Santosa.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/684393/raih-adipura-ke-13-pemkab-kobar-naikkan-upah-harian-petugas-kebersihan, Kamis, 7 Maret 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/333187-pemkab-kobar-naikkan-upah-petugas-kebersihan-usai-raih-adipura, Minggu, 10 Maret 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 57 Tahun 2019 tentang Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan dan Petugas Pengelola Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat menyebutkan, Petugas kebersihan adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas kebersihan. Upah kerja adalah penghasilan yang harus diberikan setiap bulan oleh Pihak yang mempekerjakan berdasarkan kehadiran dan sesuai tarif yang ditetapkan. Pekerja harian petugas kebersihan dikelompokkan menjadi: 1. Koordinator Lapangan, 2. Mandor; 3. Petugas Keamanan TPA; 4. Operator Alat Berat; 5. Petugas TPA; 6. Sopir Dump Truck; 7. Sopir Angkutan Personil; 8. Sopir Pick Up; 9. Motoris Kelotok; 10. Petugas Sapuan; 11. Petugas Paritan; 12. Petugas Angkut Sampah Dump Truck; 13. Petugas Angkut Sampah Pick Up; 14. Tukang Angkut Sampah Sungai; 15. Petugas Barosih Ratik. Besaran upah kerja Petugas Paritan, Petugas Sapuan, Petugas Penataan RTH, Petugas Pemotong Rumput RTH, Petugas Pembersihan RTH, Petugas Barosih Ratik Rp. 65.000,-.
Download: Raih Adipura Ke-13, Pemkab Kobar Naikkan Upah Harian Petugas Kebersihan