Pusat Perlu Lihat Kondisi Jalan Kurun-Palangka Raya

Sumber gambar: https://sampit.prokal.co

 

KUALA KURUN - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Sahriah meminta kepada pemerintah pusat untuk turun langsung melihat kondisi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sehingga dapat membantu memecahkan permasalahan yang terjadi selama ini.

"Permasalahan yang saya maksud adalah terkait penggunaan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sebagai jalan produksi oleh truk angkutan hasil produksi perusahaan besar swasta (PBS)," ucap Sahriah, Kamis (1/8).

Dia mengatakan, ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sebenarnya merupakan ruas jalan umum bagi masyarakat. Akan tetapi, selama ini truk angkutan PBS ikut menggunakan ruas jalan tersebut. Kondisi itu sangat beresiko bagi masyarakat yang juga menggunakan jalan tersebut.

"Untuk itu, kami minta kepada pemerintah pusat turun langsung melihat kondisi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sekaligus mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak," terang Politikus Partai Gerindra ini.

Apabila diperlukan, untuk sementara ini pemerintah pusat diharapkan bisa melarang truk angkutan hasil produksi PBS melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sembari menunggu jalan khusus selesai dibangun.

"Kami juga berharap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dapat bergerak cepat dalam memperbaiki titik-titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang mengalami kerusakan, sehingga masyarakat bisa melintas dengan aman dan nyaman," jelasnya.

Dia mengakui, selama beberapa tahun terakhir ini sangat jarang menggunakan ruas jalan itu ketika ingin menuju ke Palangka Raya. Hal itu disebabkan resiko perjalanan sangat tinggi jika melewati jalan tersebut.

"Kalau melewati Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, resikonya tinggi dan ditambah lagi jika terjadi antrian panjang. Saya lebih memilih melewati jalur Rungan-Manuhing apabila ingin ke Palangka Raya," tukasnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://sampit.prokal.co/read/news/39441-pusat-perlu-lihat-kondisi-jalan-kurun-palangka-raya.html, Jumat, 02 Agustus 2024.
  2. https://www.matakalteng.com/legislatif/dprd-gunung-mas/2024/08/01/dprd-minta-pemerintah-pusat-turun-langsung-melihat-kondisi-jalan-kurun-palangka-raya, Kamis, 01 Agustus 2024.

 

Catatan:

Pemerintah dapat melakukan perbaikan infrastruktur berupa jalan untuk kelancaran mobilisasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Pusat Perlu Lihat Kondisi Jalan Kurun-Palangka Raya