KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Seruyan Djainu’ddin Noor meminta, kepada dinas terkait agar bisa memaksimalkan pemungutan pajak sarang burung walet.
“Untuk pajak sarang burung walet ini sudah sepatutnya kita gali secara maksimal. Untuk itu diminta, kepada dinas terkait agar menyasar sektor ini sesuai dengan ketentuan,” katanya baru baru ini.
Dikatakannya, dinas terkait harus melakukan inovasi cara supaya bagaimana mereka bisa memberikan sumbangsih tapi tidak merasa keberatan dengan apa yang mereka berikan.
Dirinya berkaca dari apa yang dilakukan oleh kabupaten tetangga dulunya yang membentuk suatu forum untuk membahas masalah pajak sarang burung walet tersebut.
“Dan dalam forum tersebut mereka akan menentukan besarannya kira-kira berapa. Karena walet itukan usaha yang cukup besar dan sulit untuk diprediksi”ujarnya.
Maka dari itu, upaya pendekatan terhadap masyarakat yang mempunyai usaha sarang burung walet ini sangatlah penting.
“Pendekatan dulu, bagaimana caranya supaya mereka itu bisa mempunyai kesadaran akan hal tersebut,” pungkasnya.
Sumber berita:
- https://pedigital.id/, Pungutan Pajak Sarang Walet Mesti Dimaksimalkan, Rabu, 7 September 2022.
- Harian Kalteng Pos, Sekda Minta Maksimalkan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet, Rabu, 7 September 2022.
Catatan:
- Berdasarkan Pasal 1 nomor 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Pasal 4 menyebutkan bahwa:
-
- Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
- PKB;
- BBNKB;
- PAB;
- PBBKB;
- PAP;
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak MBLB.
- Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
- PBB-P2;
- BPHTB;
- PBJT;
- Pajak Reklame;
- PAT;
- Pajak MBLB;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB.
- Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.
- Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
- Pasal 76 menyebutkan:
- Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
- Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan
- kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
- Pasal 77 menyebutkan:
- Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
- Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
- Pasal 78 menyebutkan:
- Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet.
- Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang Burung Walet.
- Pasal 79 menyebutkan:
- Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
- Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Perda.
- Pasal 80 menyebutkan:
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
- Berdasarkan Pasal 1 nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah disebutkan bahwa Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pasal 3 ayat (4) menyebutkan jenis Pajak Kabupaten/Kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
- Pajak hotel;
- Pajak restoran;
- Pajak hiburan;
- Pajak penerangan jalan;
- Pajak mineral bukan logam dan batuan;
- Pajak parkir;
- Pajak sarang burung wallet; dan
- BPHTB.
- Pasal 9 ayat (3) menyebutkan, dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yag dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4):
- Nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
- Cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok untuk Pajak Rokok;
- Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel untuk Pajak Hotel;
- Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran untuk Pajak restoran;
- Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan untuk Pajak hiburan;
- Nilai jual tenaga listrik untuk Pajak penerangan jalan;
- Nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan untuk Pajak mineral bukan logam dan batuan;
- Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir untuk Pajak parkir;
- Nilai jual sarang burung walet untuk Pajak sarang burung walet; dan
- Nilai perolehan objek Pajak untuk BPHTB.