Puluhan Rumah Tidak Layak Huni di Gumas Jadi Sasaran BPKRTLH 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menargetkan 70 rumah tidak layak huni (RTLH) untuk program Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BPKRTLH) di tahun anggaran 2024.

Sebanyak 70 RTLH tersebar di lima desa/kelurahan yang berada di empat kecamatan, kata Kepala DPU Gunung Mas Baryen saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.

“BPKRTHL 2024 sudah diplot di Desa Tewai Baru Kecamatan Sepang, Kelurahan Tehang dan Desa Tumbang Oroi Kecamatan Manuhing Raya, Desa Batu Nyiwuh Kecamatan Tewah, dan Desa Tumbang Ponyoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” sambungnya.

Sasaran BPKRTLH adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat kurang mampu. BPKRTLH disesuaikan dengan tujuan yakni peningkatan kualitas perumahan dan dilakukan secara berkelompok, meliputi perbaikan atau rehabilitasi, sehingga menjadi layak huni.

Dia menyebut, bantuan yang diberikan adalah senilai Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta digunakan untuk pengadaan bahan bangunan, dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Program BPKRTLH merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Program ini sejalan dengan program Pemerintah Pusat yakni program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Berdasarkan data pelaksanaan BSPS dan BPKRTLH, jumlah RTLH di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ adalah sebanyak 3.452 unit.

Sejak 2018 hingga 2023, program BSPS dan BPKRTLH sudah menyasar 1.015 unit RTLH di Gunung Mas. Pada 2023, program BPKRTLH menyasar 39 RTLH yang tersebar di wilayah Kecamatan Tewah dan Kecamatan Kurun.

“Selain BSPS dan BPKRTLH, ada juga program bedah rumah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menyasar sejumlah RTLH di wilayah Gunung Mas, pada tahun 2022 dan 2023 lalu,” beber Baryen.

Untuk 2024, DPU Gunung Mas belum mengetahui secara pasti program BPSP dan bedah rumah dari BAZNAS akan kembali dilaksanakan atau tidak di daerah setempat. Namun dia berharap kedua program tersebut kembali dilaksanakan guna mengurangi jumlah RTLH yang ada.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing menyampaikan bahwa BPKRTLH bertujuan mendorong dan meningkatkan keswadayaan serta semangat gotong royong, dalam meningkatkan kualitas rumah dari tidak layak huni menjadi layak huni.

“Saya ucapkan selamat kepada penerima bantuan yang sudah menempati rumah dari yang sebelumnya tidak layak huni saat ini sudah menjadi rumah layak huni” demikian Efrensia.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/677007/puluhan-rumah-tidak-layak-huni-di-gumas-jadi-sasaran-bpkrtlh-2024, Selasa, 16 Januari 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/327458-puluhan-rumah-tidak-layak-huni-di-gunung-mas-akan-dapat-bantuan-perbaikan, Selasa, 16 Januari 2024.

 

Catatan:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Papan dalam hal ini memiliki rumah yang layak. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Berdasarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dijelaskan bahwa Perbaikan RTLH adalah kegiatan bantuan Pemerintah bagi masyarakat yang menempati RTLH untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Masyarakat yang menempati RTLH adalah masyarakat yang rumahnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

Download: Puluhan Rumah Tidak Layak Huni di Gumas Jadi Sasaran BPKRTLH 2024